Pilihan
Buang Sampah Sembarangan di Pekanbaru Sebanyak 2 Kali, Pelaku Didenda Rp2,5 Juta
PEKANBARU - Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru memberlakukan sanksi denda sebesar Rp2,5 juta kepada masyarakat Kota Pekanbaru yang kedapatan membuang sampah tidak pada tempatnya. Sebelumnya, sanksi denda tersebut sempat ditunda meskipun penegasan Perda Nomor 8 Tahun 2014 tentang pengelolaan sampah sudah dijadwalkan pada 1 Agustus 2018 lalu.
Walikota Pekanbaru, Firdaus kepada awak media Rabu, (15/8/2018) mengatakan penerapan Perda ini bukan hanya tentang memberikan hukuman kepada masyarakat yang melanggar, namun juga mencerdaskan masyarakat dan membudidayakan perilaku cinta dalam hidup dilingkungan yang bersih.
"Pemerintah yang cerdas, harus mampu mencerdaskan masyarakatnya, dan masyarakat harus bisa bekerja sama dengan pemerintah dalam menciptakan sebuah kota yang cerdas. Karena itu, sebelum kita memberikan sanksi, kita memberikan sosialisasi terlebih dahulu secara merata kepada masyarakat, mengajak mereka hidup bersih dan cinta lingkungan," tutur Firdaus.
"Saya kira sudah cukup sosialisasinya melalui aksi bersih Kota Pekanbaru sejak 1 Agustus lalu, pemberian denda sudah mulai berlaku sejak minggu ini. Tetapi, masyarakat yang kedapatan membuang sampah sembarangan 1 kali kita simpan identitasnya, kita maafkan. Kalau nanti kedapatan 2 kali membuang sampah sembarangan, baru kita denda sebesar Rp2,5 juta," imbuhnya.
Melalui kebijakan denda yang nilainya dianggap cukup tinggi ini, Firdaus berharap akan menimbulkan efek jera bagi pelanggar - pelanggar yang terjaring dan tentunya menjadi pelajaran bagi masyarakat agar tidak coba - coba membuang sampah sembarangan.
Selain itu, pada bulan september mendatang, Firdaus menjanjikan pengenaan denda akan secara merata kepada siapa saja yang terjaring atau dilaporkan membuang sampah tidak pada tempatnya atau jamnya. Adapun sebelumnya Dinas LHK mengatakan agar masyarakat membuang sampah pada pukul 20.00 WIB sampai jam 05.00 WIB, ditempat pembuangan sampah yang tersedia. (*)
Sumber : GoRiau.com


Berita Lainnya
3 Orang Tersangka Ditangkap Karena Khasus Curanmor, 8 Unit Sepedah Motor Diamankan Polres Inhil
Polres Inhil Ungkap Kasus Narkoba Jenis Shabu Seberat 4,36 Gram di Tembilahan
Ungkap Kasus Narkotika di Sungai Intan, Polres Inhil Amankan Barang Bukti Shabu Seberat 2,7 Gram
Polsek Keritang Ungkap Kasus Sabu, Amankan Pelaku Bersama Barang Bukti 2 Gram
Polres Inhil Amankan Pelaku Penipuan Pembuatan Kartu Indonesia Sehat Palsu
Jajaran Polres Inhil Ungkap Kasus Narkotika di Tanah Merah, Sabu 2,52 Gram Diamankan
3 Orang Tersangka Ditangkap Karena Khasus Curanmor, 8 Unit Sepedah Motor Diamankan Polres Inhil
Polres Inhil Ungkap Kasus Narkoba Jenis Shabu Seberat 4,36 Gram di Tembilahan
Ungkap Kasus Narkotika di Sungai Intan, Polres Inhil Amankan Barang Bukti Shabu Seberat 2,7 Gram
Polsek Keritang Ungkap Kasus Sabu, Amankan Pelaku Bersama Barang Bukti 2 Gram
Polres Inhil Amankan Pelaku Penipuan Pembuatan Kartu Indonesia Sehat Palsu
Jajaran Polres Inhil Ungkap Kasus Narkotika di Tanah Merah, Sabu 2,52 Gram Diamankan