Pilihan
Erisman: "Saya Belum Terima Laporan!"
Kadisdik Riau Cepat Tanggap Bantu Zea Melanjutkan Sekolah!
Bosda Akhir 2024 Masih Tunda Bayar, Banyak Kepsek Dikejar Vendor!
Marto Saputra Siap Ditempatkan Dimana Saja!
Buang Sampah Sembarangan di Pekanbaru Sebanyak 2 Kali, Pelaku Didenda Rp2,5 Juta
PEKANBARU - Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru memberlakukan sanksi denda sebesar Rp2,5 juta kepada masyarakat Kota Pekanbaru yang kedapatan membuang sampah tidak pada tempatnya. Sebelumnya, sanksi denda tersebut sempat ditunda meskipun penegasan Perda Nomor 8 Tahun 2014 tentang pengelolaan sampah sudah dijadwalkan pada 1 Agustus 2018 lalu.
Walikota Pekanbaru, Firdaus kepada awak media Rabu, (15/8/2018) mengatakan penerapan Perda ini bukan hanya tentang memberikan hukuman kepada masyarakat yang melanggar, namun juga mencerdaskan masyarakat dan membudidayakan perilaku cinta dalam hidup dilingkungan yang bersih.
"Pemerintah yang cerdas, harus mampu mencerdaskan masyarakatnya, dan masyarakat harus bisa bekerja sama dengan pemerintah dalam menciptakan sebuah kota yang cerdas. Karena itu, sebelum kita memberikan sanksi, kita memberikan sosialisasi terlebih dahulu secara merata kepada masyarakat, mengajak mereka hidup bersih dan cinta lingkungan," tutur Firdaus.
"Saya kira sudah cukup sosialisasinya melalui aksi bersih Kota Pekanbaru sejak 1 Agustus lalu, pemberian denda sudah mulai berlaku sejak minggu ini. Tetapi, masyarakat yang kedapatan membuang sampah sembarangan 1 kali kita simpan identitasnya, kita maafkan. Kalau nanti kedapatan 2 kali membuang sampah sembarangan, baru kita denda sebesar Rp2,5 juta," imbuhnya.
Melalui kebijakan denda yang nilainya dianggap cukup tinggi ini, Firdaus berharap akan menimbulkan efek jera bagi pelanggar - pelanggar yang terjaring dan tentunya menjadi pelajaran bagi masyarakat agar tidak coba - coba membuang sampah sembarangan.
Selain itu, pada bulan september mendatang, Firdaus menjanjikan pengenaan denda akan secara merata kepada siapa saja yang terjaring atau dilaporkan membuang sampah tidak pada tempatnya atau jamnya. Adapun sebelumnya Dinas LHK mengatakan agar masyarakat membuang sampah pada pukul 20.00 WIB sampai jam 05.00 WIB, ditempat pembuangan sampah yang tersedia. (*)
Sumber : GoRiau.com


Berita Lainnya
Polres Inhil Gandeng Bidlabfor Polda Riau, Selidiki Dugaan Ledakan Pipa Gas PT TGI
Sempat Melarikan Diri Saat Digerebek di Belantaraya, Akhirnya DA Berhasil di Tangkap di Batam
Tiga Eks Pejabat Inhil Terbukti Korupsi, MA Batalkan Putusan Bebas
Bea Cukai Tembilahan Musnahkan Barang Ilegal Senilai Rp3 Miliar
Polres Inhil Ungkap Kasus Narkotika, Perempuan Pengedar Shabu dan Ekstasi Ditangkap
Enam Pelaku Illegal Logging Ditangkap di Hutan, Polres Inhil Resmi Tetapkan Tersangka
Polres Inhil Gandeng Bidlabfor Polda Riau, Selidiki Dugaan Ledakan Pipa Gas PT TGI
Sempat Melarikan Diri Saat Digerebek di Belantaraya, Akhirnya DA Berhasil di Tangkap di Batam
Tiga Eks Pejabat Inhil Terbukti Korupsi, MA Batalkan Putusan Bebas
Bea Cukai Tembilahan Musnahkan Barang Ilegal Senilai Rp3 Miliar
Polres Inhil Ungkap Kasus Narkotika, Perempuan Pengedar Shabu dan Ekstasi Ditangkap
Enam Pelaku Illegal Logging Ditangkap di Hutan, Polres Inhil Resmi Tetapkan Tersangka