Curi Motor di Sebuah Gereja di Rohil, Polisi dan Masyarakat Amankan Pelaku

Tersangka bersama barang bukti saat diamankan Polisi

Loading...

ROKANHILIR-OJ (17) warga Desa Pematang Damar Kecamatan Bangko Pusako ini nyaris jadi bulan-bulanan massa, pasalnya ia nekat mencuri sepada motor warga yang sedang beribadah di Gereja.

Kapolres Rokan Hilir AKBP Sigit Adiwuryanto SIK MH yang dikonfirmasi spiritriau.com, Selasa 21/8 melalui Kapolsek Pujud AKP Rahmad Dahmuri didampingi Kanit Reskrim Bripka Joan Kurniawan menyebutkan bahwa kejadian itu terjadi di jalan Lintas Pujud Bagan Batu Kepenghuluan Pondok Kresek Kecamatan Tanjung Medan Kabupaten Rohil. Tepatnya di Gereja Methodis Indonesia.

Dijelaskannya, kejadian itu bermula pada Minggu 19/8 sekira pukul 10.00 wib, saat itu Hotbiner Manurung (47) yang merupakan korban ini datang mengendarai sepeda motor merek Honda BM 4419 WK ke gereja Methodis Indonesia di jalan Lintas Pujud Bagan Batu Kepenghuluan Pondok Kresek Kecamatan Tanjung Medan.

Setiba di gereja tersebut korban memarkirkan sepeda motor yang ia bawa di seberang jalan depan gereja, lalu korban masuk ke dalam gereja dan sekitar setengah jam kemudian datang anak kecil dengan berkata, " Udah ngak ada lagi kereta Pak Tua di situ,".

Loading...

Mendengar hal tersebut korban  keluar dan melihat sepeda motor yang ia perkirakan sebelumnya sudah tidak ada. Selanjutnya korban mencari sepeda motornya di wilayah tersebut dan setelah lama mencari korban mendapat kabar dari rekannya bernama J. Sitinjak bahwa sepeda motornya sudah ditemukan sekaligus pencurinya yang diamankan oleh Polisi dan masyarakat setempat.

Dan korban langsung menuju tempat penangkapan pelaku yang tidak jauh dari geraja itu. Setelah ditanya pelaku mengaku bernama OK yang merupakan BuruhHarian Lepas.

Atas kejadian tersebut kory merasa tidak senang dan dirugikan sebanyak Rp. 14.000.000. (empat belas juta rupiah), selanjutnya melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Pujud guna proses pengusutan lebih lanjut.

"Saat ini pelaku bersama barang bukti sudah diamankan untuk proses hukum selanjutnya," terangnya. (SRC)






Loading...

[Ikuti Medialokal.co Melalui Sosial Media]