Tak Tahan Bolak Balik Diajak Berhubungan Badan, IRT Laporkan Pelajar ke Polsek Bagan Sinembah

Ilustrasi

Loading...

ROHIL, MEDIALOKAL.CO -- Gak Tahan Bolak Balik diajak berhubungan Badan, Ibu Rumah Tangga (IRT) berinisial EYY (36) laporkan Seorang Pelajar inisial CJ alias Calvin kemapolsek Bagan Sinembah Sinembah, Selasa (17-01-2023).

CJ alamat Dusun Bangun Rejo RT 005 RW 002, Kelurahan Bahtera Makmur, Kecamatan Bagan Sinembah, Kabupaten Rokan Hilir, yang masih berstatus Pelajar dilaporkan oleh EYY (36) warga 
Dusun Kencana RT 004 RW 002 Kepenghuluan Pasir Putih, Kecamatan Bagan Sinembah Kabupaten Rohil Hilir, karena telah mencabulinya beberapa kali.

Kapolres Rohil AKBP Andrian Pramudianto SH SIK MSi melalui Kasi Humas Polres Rohil AKP Juliandi SH membenarkan telah dilakukan pengungkapan tindak Pidana Perbuatan Cabul, oleh jajaran di Polsek Bagan Sinembah ini.

Juliandi menjelaskan dari laporan korban bahwa awalnya korban dihubungi oleh terlapor dan mengajak jalan - jalan keliling Bagan Batu, Kecamatan Bagan Sinembah. Kemudian terlapor membawa korban ke kebun sawit milik warga, saat itu korban bertanya kepada pelapor "Ngapain kita ke sini". Tanpa menjawab pertanyaan korban, terlapor langsung menciumnya lalu terlapor memaksa untuk membuka baju korban, lalu terlapor melakukan perbuatan cabul terhadap korban. Setalah itu kemudian mereka pulang ke rumahnya masing-masing.

Loading...

Juliandi menjelaksan lagi, dihari berikutnya tepatnya dihari Kamis (12 -01- 2023) Terlapor menchating korban dan mengajak untuk berhubungan badan lagi, namun korban menolaknya, lalu terlapor mengancam korban untuk menyebarluaskan video berhubungan badan tersebut.

"Karena takut vidionya disebar luaskan, korban menuruti permintaan pelaku," ujarnya.

Tidak berhenti disitu, Keesokan harinya terlapor kembali megajak untuk berhubungan badan lagi, lalu korban menolaknya lagi, karena menolak lagi terlapor mengancam mau mengirimkan video tersebut kepada temannya.

"Korban inipun kembali menyetujui untuk berhubungan badan dengan terlapor, tidak hanya itu sekitar 3 hari kemudian terlapor mengajak korban untuk berhubungan badan kembali, karena korban ketakuan video tersebut disebarluaskan oleh terlapor, Korban ini pun menyetujui untuk berubungan badan kembali," jelasnya.

Atas kejadian tersebut, Kata Juliandi, korban melaporkan kejadian tersebut ke polsek Bagan Sinembah.

"Pelapor Bersama RT setempat membawa terlapor ke Polsek Bagan Sinembah Guna proses lebih lanjut," ungkap AKP Juliandi.

Barang bukti,1 Helai Helai  Kaos warna Kuning, 1 Helai celana panjang warna hitam,1 Helai tanktop warna krim,1 Helai bra warna biru dan 1 Helai celana dalam warna hitam.

"Terlapor dituntut berdasarkan Pasal 76D Jo Pasal 76E UU Nomor 35 Tahun 2014 Tentang Perubahan Kedua atas UU NO 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak," imbuhnya.(*)

Laporan : Riski






Loading...

[Ikuti Medialokal.co Melalui Sosial Media]