Gagahi Anak Dibawah Umur, Seorang Pria di Ringkus Tim Opsnal Polsek Bagan Sinembah di Sumut
ROHIL,MEDIALOKAL.CO - Tim Opsnal Unit Reskrim Polsek Bagan Sinembah Polres Rohil meringkus seorang buruh harian berinisial P (32) dengan kasus tindak pindana persetubuhan terhadap anak di bawah umur, Selasa (04 - 07 - 2024).
Berdasarkan data yang di rangkum, Tim Opnal Polsek Bagan Sinembah berhasil mengamankan pelaku di provinsi Sumatera Utara (Sumut) tepatnya di Tebingtinggi. Pelaku kemudian dibawa ke Polsek Bagan Sinembah untuk dilakukan proses hukum lebih lanjut.
Pelaku dijebloskan ke penjara berdasarkan laporan dari ibu kandung korban inisial NS alias Boreg (50) Kecamatan Bagan Sinembah, Kabupaten Rokan Hilir (Rohil), Provinsi Riau karena tidak terima putrinya yang masih berusia 13 tahun dan masih pelajar, diculik dan disetubuhi.
Kapolres Rohil AKBP Andrian Pramudianto SH SIK MSi melalui Kapolsek Bagan Sinembah Polres Rohil Kompol Imron Teheri S.Sos. MH.
membenarkan bahwa pelaku tindak pidana persetubuhan terhadap anak sudah berhasil di amankan.
Kapolsek menjelaskan awal mula kejadian tersebut dimana saat itu orang tua korban(Pelapor) bersama dengan anaknya MA pergi mengurus KTP, sedangkan korban sebut saja namanya Mawar tinggal dirumah. tidak lama kemudian Pelapor melihat anaknya MA menerima telepon dan setelah selesai mengurus KTP MA langsung mengajak pelapor pulang.
Pelapor melihat anaknya panik dan bertanya “Kenapa Kau kok panik mukamu ?” Pelapor menjawab “Si ( menyebutkan nama Korban_ red ) udah diculik orang, udah nggak ada di rumah,". Selanjutnya pelapor bersama anaknya ( MA ) langsung pulang menuju rumahnya, setelah sampai pelapor melihat disekitar rumah pelapor sudah ramai warga tetangga berkumpul dirumah pelapor dan pelapor sudah tidak melihat anaknya lagi didalam rumah.
Tidak lama kemudian rekan kerja Terlapor yang berinisial RD dan mengatakan bahwa pelaku membawa korban kerumah abangnya yang berada di Cikampak (Sumut). Mengetahui hal itu pelapor bersama dengan suami, menantu, tetangga dan RD mendatangi rumah abang pelaku.
Sesampainya di rumah abang pelaku, ternyata anak pelapor berada dirumah abang pelaku, sementata pelaku sudah melarikan diri dari rumah abangnya setelah mengetahui bahwa orang tua korban datang.
" atas kejadian itu Ibu Korban melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Bagan Sinembah," Jelas imron teheri.
Kemudian, berdasarkan koordinasi tim opsnal dengan saksi dan korban, diperoleh informasi bahwa pelaku sedang berada di tebing tinggi. selanjutnya Kanit Reskrim Polsek Bagan Sinembah Iptu Reynaldi Yudhista, S. Trk bersama tim opsnal melakukan penyelidikan ke daerah Tebing Tinggi.
Setelah diketahui keberadaan tersangka, atas perintah kami selaku Kapolsek Bagan Sinembah Polres Rohil, Kanit Reskrim dan tim Opsnal melakukan pengamanan terhadap pelaku dan membawa pelaku ke Polsek Bagan Sinembah guna proses hukum lebih lanjut.
" Untuk BB, 1 helai baju lengan panjang warna biru, 1 helai celana panjang warna biru dan pakaian dalam. Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, Terlapor disangkakan Pasal 76D Jo Pasal 76E Undang-undang RI nomor 35 tahun 2014 ttg perubahan atas Undang-undang RI nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak,"ungkapnya.(*)


Berita Lainnya
Tiga Eks Pejabat Inhil Terbukti Korupsi, MA Batalkan Putusan Bebas
Bea Cukai Tembilahan Musnahkan Barang Ilegal Senilai Rp3 Miliar
Polres Inhil Ungkap Kasus Narkotika, Perempuan Pengedar Shabu dan Ekstasi Ditangkap
Enam Pelaku Illegal Logging Ditangkap di Hutan, Polres Inhil Resmi Tetapkan Tersangka
Polres Inhil Ungkap Kasus Narkotika 511,3 Gram Shabu, Seorang Pengedar Diamankan
Satreskrim Polres Kampar Tangkap Dua Pelaku Curanmor di Desa Sei Jernih
Tiga Eks Pejabat Inhil Terbukti Korupsi, MA Batalkan Putusan Bebas
Bea Cukai Tembilahan Musnahkan Barang Ilegal Senilai Rp3 Miliar
Polres Inhil Ungkap Kasus Narkotika, Perempuan Pengedar Shabu dan Ekstasi Ditangkap
Enam Pelaku Illegal Logging Ditangkap di Hutan, Polres Inhil Resmi Tetapkan Tersangka
Polres Inhil Ungkap Kasus Narkotika 511,3 Gram Shabu, Seorang Pengedar Diamankan
Satreskrim Polres Kampar Tangkap Dua Pelaku Curanmor di Desa Sei Jernih