Lakukan Transaksi Sabu di Rumahnya. Pria Pengangguran Dirohil Diringkus Tim Opsnal Polsek Bagan Sinembah
ROHIL,MEDIALOKAL.CO - Jadikan rumahnya sebagai tempat Transaksi Narkotika jenis sabu-sabu, seorang Pria pengangguran dirohil di bekuk Tim opsnal unit Reskrim Polsek Bagan Sinembah Polres Rokan Hilir (Rohil), selasa ( 06 - 06 - 2023) kemaren.
Kapolres Rohil AKBP Andrian Pramudianto SH SIK MSi melalui Kasi Humas Polres Rohil AKP Juliandi SH membenarkan adanya pengungkapan dugaan tindak pidana penyalahgunaan narkotika jenis sabu-sabu di wilayah hukum Polsek Bagan Sinembah Polres Rohil ini, jum'at (09 - 06 - 2023).
Dijelaskan Juliandi, Pria pengangguran tersebut berinisial SA alias Hardi (27) diringkus tim Opsnal Polsek Bagan Sinembah berdasarkan informasi dari masyarakat bahwa pelaku sering menjual belikan benda terlarang dirumahnya yang terletak di Jln Bonsai, Dusun Harapan Jaya, Kepenghuluan Makmur Jaya, Kecamatan Bagan Sinembah Raya, Rohil.
Kemudian Tim Opsnal Polsek Bagan Sinembah yang dipimpin oleh Panit I Opsnal Reskrim Polsek Bagan Sinembah dengan didampingi oleh Ketua RT setempat mendatangi alamat yang dimaksud dan melihat salah satu rumah yang diduga sebagai tempat yang sering dijadikan sebagai tempat penyalahgunaan Narkotika,
Setelah memasuki rumah tersebut tepatnya bagian dapur tim Opsnal menemukan 1 orang laki - laki yang mengaku bernama SA alias Hardi beserta barang bukti Narkotika sebanyak 1 paket, 1 buah alat hisap sabu, 1 buah mancis yang ada jarum sumbunya, 1 buah mancis yang setelah ditanyai diakui pelaku bahwa barang bukti tersebut adalah miliknya. selanjutnya tersangka beserta barang bukti dibawa kekantor Polsek Bagan Sinembah guna dilakukan pengusutan lebih lanjut.
" Barang bukti yang dibawa bersama saudara tersangka, 1 paket plastik bening diduga berisikan Narkotika jenis sabu-sabu. 1 buah Bong (alat hisap sabu), 1 buah mancis yang ada jarum sumbunya dan 1 buah mancis yang ada sumbunya. Tes urine Tersangka positif mengandung Methampetamin, dan untuk sangkaan Pasal 114 Ayat (1) Jo Pasal 112 Ayat (1) UU RI No 35 tahun 2009 Tentang Narkotika,"imbuhya.(*)
Laporan : Riski


Berita Lainnya
Merah Putih Melawan Racun: Polres Inhil Ringkus 79 Bandar, Besar dan Kecil Dihabisi
Satu Pengedar Diamankan, Sejuta Harap Diselamatkan: Polres Inhil Ajak Warja Jadi Benteng Pertama Lawan Narkoba
Polsek Kateman Tangkap AY di Hotel Puri, Kompol Bachtiar: Perang Lawan Narkoba Butuh Peran Rakyat
Kejari Bengkalis Musnahkan Barang Bukti Dari 110 Perkara Incracht
Korban KDRT Kecewa, Pelaku Sempat Ditahan Namun Dilepas Lewat Penangguhan
Polres Inhil Ungkap Kasus Perjudian Togel di Pasar Dayang Suri, Satu Pelaku Diamankan
Merah Putih Melawan Racun: Polres Inhil Ringkus 79 Bandar, Besar dan Kecil Dihabisi
Satu Pengedar Diamankan, Sejuta Harap Diselamatkan: Polres Inhil Ajak Warja Jadi Benteng Pertama Lawan Narkoba
Polsek Kateman Tangkap AY di Hotel Puri, Kompol Bachtiar: Perang Lawan Narkoba Butuh Peran Rakyat
Kejari Bengkalis Musnahkan Barang Bukti Dari 110 Perkara Incracht
Korban KDRT Kecewa, Pelaku Sempat Ditahan Namun Dilepas Lewat Penangguhan
Polres Inhil Ungkap Kasus Perjudian Togel di Pasar Dayang Suri, Satu Pelaku Diamankan