Pilihan
Polsek Koto Gasib Perkuat Sinergi Dengan Petani Jagung
Bhabinkamtibmas Polsek Siak Ajak Petani Dukung Ketahanan Pangan Nasional
Lakukan Transaksi Sabu di Rumahnya. Pria Pengangguran Dirohil Diringkus Tim Opsnal Polsek Bagan Sinembah
ROHIL,MEDIALOKAL.CO - Jadikan rumahnya sebagai tempat Transaksi Narkotika jenis sabu-sabu, seorang Pria pengangguran dirohil di bekuk Tim opsnal unit Reskrim Polsek Bagan Sinembah Polres Rokan Hilir (Rohil), selasa ( 06 - 06 - 2023) kemaren.
Kapolres Rohil AKBP Andrian Pramudianto SH SIK MSi melalui Kasi Humas Polres Rohil AKP Juliandi SH membenarkan adanya pengungkapan dugaan tindak pidana penyalahgunaan narkotika jenis sabu-sabu di wilayah hukum Polsek Bagan Sinembah Polres Rohil ini, jum'at (09 - 06 - 2023).
Dijelaskan Juliandi, Pria pengangguran tersebut berinisial SA alias Hardi (27) diringkus tim Opsnal Polsek Bagan Sinembah berdasarkan informasi dari masyarakat bahwa pelaku sering menjual belikan benda terlarang dirumahnya yang terletak di Jln Bonsai, Dusun Harapan Jaya, Kepenghuluan Makmur Jaya, Kecamatan Bagan Sinembah Raya, Rohil.
Kemudian Tim Opsnal Polsek Bagan Sinembah yang dipimpin oleh Panit I Opsnal Reskrim Polsek Bagan Sinembah dengan didampingi oleh Ketua RT setempat mendatangi alamat yang dimaksud dan melihat salah satu rumah yang diduga sebagai tempat yang sering dijadikan sebagai tempat penyalahgunaan Narkotika,
Setelah memasuki rumah tersebut tepatnya bagian dapur tim Opsnal menemukan 1 orang laki - laki yang mengaku bernama SA alias Hardi beserta barang bukti Narkotika sebanyak 1 paket, 1 buah alat hisap sabu, 1 buah mancis yang ada jarum sumbunya, 1 buah mancis yang setelah ditanyai diakui pelaku bahwa barang bukti tersebut adalah miliknya. selanjutnya tersangka beserta barang bukti dibawa kekantor Polsek Bagan Sinembah guna dilakukan pengusutan lebih lanjut.
" Barang bukti yang dibawa bersama saudara tersangka, 1 paket plastik bening diduga berisikan Narkotika jenis sabu-sabu. 1 buah Bong (alat hisap sabu), 1 buah mancis yang ada jarum sumbunya dan 1 buah mancis yang ada sumbunya. Tes urine Tersangka positif mengandung Methampetamin, dan untuk sangkaan Pasal 114 Ayat (1) Jo Pasal 112 Ayat (1) UU RI No 35 tahun 2009 Tentang Narkotika,"imbuhya.(*)
Laporan : Riski


Berita Lainnya
Konflik Sungai Raya Memanas, Tiga Kades dan Satu Lurah Terseret Laporan Dugaan Gratifikasi
LBH Sri Rakyat Dorong Sinergi Kelembagaan untuk Perkuat Perlindungan Hak Masyarakat di Inhil
Polres Inhil Ungkap Kasus Peredaran Sabu 13,42 Gram di Kecamatan Kempas
Perkuat Sinergitas, TNI, Polri, dan Kejaksaan Indragiri Hilir Gelar Silaturahmi di Kejari Tembilahan
DPP SPKN Kuak Aktor Utama Pemilihan Media Kerjasama di DPRD Kota Pekanbaru
Sekretaris PKC PMII Riau Diduga Dikeroyok, PBH PERADI Minta Kapolda Riau Turun Tangan dan Tindak Tegas Pelaku
Konflik Sungai Raya Memanas, Tiga Kades dan Satu Lurah Terseret Laporan Dugaan Gratifikasi
LBH Sri Rakyat Dorong Sinergi Kelembagaan untuk Perkuat Perlindungan Hak Masyarakat di Inhil
Polres Inhil Ungkap Kasus Peredaran Sabu 13,42 Gram di Kecamatan Kempas
Perkuat Sinergitas, TNI, Polri, dan Kejaksaan Indragiri Hilir Gelar Silaturahmi di Kejari Tembilahan
DPP SPKN Kuak Aktor Utama Pemilihan Media Kerjasama di DPRD Kota Pekanbaru
Sekretaris PKC PMII Riau Diduga Dikeroyok, PBH PERADI Minta Kapolda Riau Turun Tangan dan Tindak Tegas Pelaku