Pilihan
SAMBU Group Terima Penghargaan atas Dukungan UMKM di Inhil
Data Pemutakhiran Pemilih Riau Lebih Lima Juta
Lakukan Transaksi Sabu di Rumahnya. Pria Pengangguran Dirohil Diringkus Tim Opsnal Polsek Bagan Sinembah
ROHIL,MEDIALOKAL.CO - Jadikan rumahnya sebagai tempat Transaksi Narkotika jenis sabu-sabu, seorang Pria pengangguran dirohil di bekuk Tim opsnal unit Reskrim Polsek Bagan Sinembah Polres Rokan Hilir (Rohil), selasa ( 06 - 06 - 2023) kemaren.
Kapolres Rohil AKBP Andrian Pramudianto SH SIK MSi melalui Kasi Humas Polres Rohil AKP Juliandi SH membenarkan adanya pengungkapan dugaan tindak pidana penyalahgunaan narkotika jenis sabu-sabu di wilayah hukum Polsek Bagan Sinembah Polres Rohil ini, jum'at (09 - 06 - 2023).
Dijelaskan Juliandi, Pria pengangguran tersebut berinisial SA alias Hardi (27) diringkus tim Opsnal Polsek Bagan Sinembah berdasarkan informasi dari masyarakat bahwa pelaku sering menjual belikan benda terlarang dirumahnya yang terletak di Jln Bonsai, Dusun Harapan Jaya, Kepenghuluan Makmur Jaya, Kecamatan Bagan Sinembah Raya, Rohil.
Kemudian Tim Opsnal Polsek Bagan Sinembah yang dipimpin oleh Panit I Opsnal Reskrim Polsek Bagan Sinembah dengan didampingi oleh Ketua RT setempat mendatangi alamat yang dimaksud dan melihat salah satu rumah yang diduga sebagai tempat yang sering dijadikan sebagai tempat penyalahgunaan Narkotika,
Setelah memasuki rumah tersebut tepatnya bagian dapur tim Opsnal menemukan 1 orang laki - laki yang mengaku bernama SA alias Hardi beserta barang bukti Narkotika sebanyak 1 paket, 1 buah alat hisap sabu, 1 buah mancis yang ada jarum sumbunya, 1 buah mancis yang setelah ditanyai diakui pelaku bahwa barang bukti tersebut adalah miliknya. selanjutnya tersangka beserta barang bukti dibawa kekantor Polsek Bagan Sinembah guna dilakukan pengusutan lebih lanjut.
" Barang bukti yang dibawa bersama saudara tersangka, 1 paket plastik bening diduga berisikan Narkotika jenis sabu-sabu. 1 buah Bong (alat hisap sabu), 1 buah mancis yang ada jarum sumbunya dan 1 buah mancis yang ada sumbunya. Tes urine Tersangka positif mengandung Methampetamin, dan untuk sangkaan Pasal 114 Ayat (1) Jo Pasal 112 Ayat (1) UU RI No 35 tahun 2009 Tentang Narkotika,"imbuhya.(*)
Laporan : Riski


Berita Lainnya
Tiga Eks Pejabat Inhil Terbukti Korupsi, MA Batalkan Putusan Bebas
Bea Cukai Tembilahan Musnahkan Barang Ilegal Senilai Rp3 Miliar
Polres Inhil Ungkap Kasus Narkotika, Perempuan Pengedar Shabu dan Ekstasi Ditangkap
Enam Pelaku Illegal Logging Ditangkap di Hutan, Polres Inhil Resmi Tetapkan Tersangka
Polres Inhil Ungkap Kasus Narkotika 511,3 Gram Shabu, Seorang Pengedar Diamankan
Satreskrim Polres Kampar Tangkap Dua Pelaku Curanmor di Desa Sei Jernih
Tiga Eks Pejabat Inhil Terbukti Korupsi, MA Batalkan Putusan Bebas
Bea Cukai Tembilahan Musnahkan Barang Ilegal Senilai Rp3 Miliar
Polres Inhil Ungkap Kasus Narkotika, Perempuan Pengedar Shabu dan Ekstasi Ditangkap
Enam Pelaku Illegal Logging Ditangkap di Hutan, Polres Inhil Resmi Tetapkan Tersangka
Polres Inhil Ungkap Kasus Narkotika 511,3 Gram Shabu, Seorang Pengedar Diamankan
Satreskrim Polres Kampar Tangkap Dua Pelaku Curanmor di Desa Sei Jernih