Dua Pengedar Sabu di Tangkap Polisi

Inhil, Medialokal.co -- Dua pengedar narkotika jenis sabu inisial N (27) dan HS (28) warga Tembilahan Hulu, berhasil di tangkap Sat Res Narkotika Polres Inhil.
Kedua pelaku diamankan di Jalan H abd Gani Tembilahan pada Kamis (10/8) lalu.
"Kami memperoleh informasi dari masyarakat, ada seorang berinisial N sering melakukan transaksi narkotika jenis sabu," kata Kapolres Inhil AKBP Norhayat melalui Kasat Res Narkoba AKP Indra Mulyadi Lubis, Senin (14/8/2023).
Atas informasi itu pihaknya langsung melakukan penyelidikan dan penangkapan terhadap pelaku di dalam sebuah rumah.

"Pada saat itu di dalam rumah tersebut juga ada si HS. Dengan disaksikan warga sekitar dilakukan penggeledahan, dari hasil penggeledahan ditemukan barang bukti 2 paket sabu seberat 3,60 gram," jelasnya.
Kasat Res Narkoba menuturkan, kedua pelaku berperan sebagai pengedar.
"Mereka dikenai pasa 114 Jo pasal 112 Jo pasal 132 UU RI nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman 20 tahun penjara," pungkasnya.(*)
Berita Lainnya
Roymartha Sitompul: Kami Dari PT PLM Penyaguan Minta Pekerja PT TDE Tinggalkan Kebun
Kabur ke Kalimantan, Pelaku Pembunuhan Diamankan Polres Inhil
Polsek Pujud Ungkap 2 Wanita Kakak- Adik Kandung Pengedar Sabu
Musnakan Narkotika Sebanyak 816,43 Gram. Kapolsek Bangko Ajak Semua Pihak Berantas Narkoba
Polres Dumai Bekuk Dua Pelaku TTPO
Ditagih Ponsel yang Sudah Dibeli, Penjual Malah Aniaya Pembeli
Roymartha Sitompul: Kami Dari PT PLM Penyaguan Minta Pekerja PT TDE Tinggalkan Kebun
Kabur ke Kalimantan, Pelaku Pembunuhan Diamankan Polres Inhil
Polsek Pujud Ungkap 2 Wanita Kakak- Adik Kandung Pengedar Sabu
Musnakan Narkotika Sebanyak 816,43 Gram. Kapolsek Bangko Ajak Semua Pihak Berantas Narkoba
Polres Dumai Bekuk Dua Pelaku TTPO
Ditagih Ponsel yang Sudah Dibeli, Penjual Malah Aniaya Pembeli