Pilihan
Erisman: "Saya Belum Terima Laporan!"
Kadisdik Riau Cepat Tanggap Bantu Zea Melanjutkan Sekolah!
Bosda Akhir 2024 Masih Tunda Bayar, Banyak Kepsek Dikejar Vendor!
Marto Saputra Siap Ditempatkan Dimana Saja!
Pekanbaru Mudahkan Warga Urus PBG, Wako Resmikan Sip Aman
Ingin Ajukan Surat Izin Praktik Bidan Mandiri di DPMPTSP Inhil Ini Persyaratannya
Indragiri Hilir - Bidan Praktek Mandiri ( BPM ) merupakan bentuk pelayanan kesehatan di bidang kesehatan dasar yang diberikan oleh bidan kepada pasien sesuai dengan kewenangan dan kemampuannya yang ditujukan khusus bagi perempuan.
Saat ini untuk bisa membuka Praktek Bidan Mandiri, seorang bidan yang memiliki pendidikan akademik maupun vokasi wajib mengambil pendidikan profesi. Karena bila tidak, bidan hanya diperbolehkan praktik di fasilitas kesehatan bukan secara mandiri.
Berikut persyaratan yang bisa kami lengkapi dalam pengurusan Surat Izin Praktik Bidan Mandiri (SIPB Mandiri) di Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Indragiri Hilir (Inhil).
A. Persyaratan administrasi (2 rangkap)
1.Permohonan bermaterai
2. Fotocopy E-KTP
3. Pasfoto warna 4x6 cm 3 lembar
4. Fotocopy Ijazah yang dilegalisir
5. Fotocopy Surat Tanda Registrasi (STR) yang masih berlaku oleh Majelis Tenaga Kesehatan Indonesia (MTKI) Provinsi
6. Rekomendasi dari organisasi profesi IBI, sesuai dengan tempat praktek
7. Surat keterangan sehat dari dokter yang telah mempunyai izin praktek
8. Rekomendasi dari kepala unit pelayanan teknis (UPT) Puskesmas setempat
9. Melampirkan fotocopy SIPB pertama untuk permohonan SIPB kedua
10. Surat pernyataan memiliki tempat praktek bermaterai
11. Surat pernyataan kesanggupan melayani inisiasi menyusui dini dan asi eksekutif bermaterai
12. Surat penyataan sanggup tunduk dan patuh terhadap ketentuan perundangan-undangan yang berlaku dan sanggup dikenakan saksi bematerai
13. Surat pernyataan jam praktek mandiri (bagi bidan desa) bermaterai
14. Surat dari pimpinan faskes yang menyatakan tidak keberatan tenaga bidan untuk praktik mandiri
15. Bukti lunas pajak bumi dan bangunan (PBB)
Perpanjangan : Poin 4 dan 5 melampirkan fotocopy dan SIPB lama
B. Persyaratan teknis : Rekomendasi tim teknis
C. Waktu penyelesaian 5 hari kerja setelah persyaratan dinyatakan lengkap dan benar.(adv)


Berita Lainnya
Jelang Idul Fitri, Polres Inhil Matangkan Operasi Keselamatan Lancang Kuning 2026
Polda Riau Gelar Donor Darah dalam rangka Jumat Berkah
Babinsa Koramil 09/Kemuning Dampingi Program Sukseskan Makan Bergizi Gratis di Desa Keritang Hulu
Babinsa Intens Pendampingan Kegiatan Makan Bergizi Gratis di Pulau Kijang
Babinsa Koramil 07/Reteh: Kami Akan Rutin Lakukan Pengawasan SDM
Patroli Tapal Batas: Upaya Nyata Koramil 07/Reteh Cegah Karhutla
Jelang Idul Fitri, Polres Inhil Matangkan Operasi Keselamatan Lancang Kuning 2026
Polda Riau Gelar Donor Darah dalam rangka Jumat Berkah
Babinsa Koramil 09/Kemuning Dampingi Program Sukseskan Makan Bergizi Gratis di Desa Keritang Hulu
Babinsa Intens Pendampingan Kegiatan Makan Bergizi Gratis di Pulau Kijang
Babinsa Koramil 07/Reteh: Kami Akan Rutin Lakukan Pengawasan SDM
Patroli Tapal Batas: Upaya Nyata Koramil 07/Reteh Cegah Karhutla