Soal Penemuan Mayat di Rohil, Pelaku : Saya Belah Perutnya Agar Cepat Busuk

Tersangka HA Limbong saat diwawancarai media dalam press Releas di Mapolres Rohil

Loading...

ROKANHILIR - Kepolisian Resort Rokan Hilir (Polres Rohil ), Selasa 6 November 2018 sekira pukul 9.30 wib menggelar press rilis terkait pengungkapan tindak pidana pembunuhan sadis seorang perempuan anak SD warga Tanjung Medan Kecamatan Tanjung Medan dan dua kasus  penemuan mayat yang diduga korban pembunuhan di Kecamatan Balai Jaya dan Kecamatan Pujud Kabupaten Rohil.

Press Releas yang berlangsung di halaman ruangan Kasatreskrim Polres Rohil dengan menghadirkan lima orang tersangka dan barang bukti dipimpin oleh Kasubag Humas AKP Juliandi SH di dampingi oleh Kapolsek Pujud dan KBO Reskrim Iptu Amru Abdullah SIK dan perwira lainnya serta beberapa anggota tim Reskrim Polres Rohil.

Kapolres Rohil AKBP Sigit Adiwuryanto SH SIK melalui Kasubaghumas Polres Rohil AKP Juliandi SH meminta kepada KBO Iptu Amru Abdullah SiK untuk menjelaskan pengungkapan kasus pencurian dan kekerasan hingga mengalami kematian terjadap korban Dedi Syahputra warga Labuhan Tangga besar Kecamatan Bangko yang terjadi sekitar tahun 2016 lalu.

Iptu Amru Abdullah menjelasakan dalam kasus ini dilakukan oleh SA alias IP yang sudah dijatuhkan vonis selama 12 tahun penjara, dari keterangan SA alias IP perbuatan itu dilakukan bersama MS alias IY yang ditetapkan sebagai DPO selama 11 bulan dan akhirnya berhasil ditangkap.

Loading...

Dalam pelariannya terhitung setelah melakukan pembunuhan dan pencurian dengan kekerasan tersangka MS merantau ke Tanjung Ledong selama tiga bulan bekerja sebagai nelayan, kemudian merantau ke Kampung Masjid Sumut selama satu tahun bekerja sebagai buruh tani memanen padi, dan ditangkap oleh Opsnal/Buser Pada hari Minggu tanggal 21 Oktober 2018 di rumah orangtuanya di Desa Sei Lobah Dusun III Pemangunan Kecamatan Sei Kepayang Kabupaten Asahan Sumut.

"Terhadap tersangka MS kita jerat dengan pasal 340 jo Pasal 339 KUHPidana tentang pembunuhan berencana,"jelas Iptu Amru.

Sedangkan terkait kasus penemuan mayat korban Mariyani (30) warga Bhakti Makmur Bagan Sinembah yang ditemukan di Simpang Jengkol Kepenghuluan Kasang Bangsawan Pujud yang diduga akibat dibunuh

Iptu Amru Abdullah menjelaskan pihaknya telah menetapkan TPR alias T (32) warga Pujud tersangka.  Dijelaskan Amru Abdullah tersangka TPR alias T dilakukan penangkapan di Rimbo Bujang Kabupaten Tebo, Jambi.

Perbuatan pembunuhan tersebut dilakukan tersangka pada hari Sabtu (06/10/18) di kebun kelapa sawit Udin di simpang Jengkol dengan cara memukul tengkuk leher belakang korban dengan kayu bulat sebanyak tiga kali. Lalu mencekik korban dengan celana panjang korban selama 15 menit hingga korban meninggal dunia.

Dan tersangka mengambil barang milik korban berupa sepeda motor merk honda supra X 125.warna hitam dan menjualnya kepada kepada tersangka AS (40) dan S (39) warga Tanjung Medan.

"Terhadap tersangka TPR alias T kita jerat dengan pasal 340 Jo 339 KUHPidana tentang pembunuhan berencana dan pasal 365 KUHpidana tentang Pencurian dengan kekerasan, " ujar Amru Abdullah.

Kapolsek Pujud AKP Rahmad Damuri Siregar SH selanjutnya menjelaskan kronologis pengungkapan kasus pembunuhan perempuan anak SD 003 Tanjung Medan yang duduk dikelas V inisial Alika Leviana (12)  menjelaskan kasus ini terjadi pada 24 Oktober 2018 lalu dengan tersangka HA Limbong  anak dari Manggara Tumpang Limbong selaku pemilik lahan tempat kejadian perkara.

"Atas keterangan saksi-saksi, pada 25 Oktober sekitar pukul 03:15 saudara HA Limbong ditangkap di rumahnya. Awalnya ia tidak mengakui perbuatannya, setelah ditemukan sehelai baju dalam rumahnya ada bekas jari anak, lalu pelaku mengakuinya dan silap telah membelah perut korban dengan pisau carter hingga isi perut korban terurai, sebelumya korban telah meperkosa korban," jelas kapolsek Pujud.

Alasan tersangka HA Limbong kepada penyidik dirinya membelah perut korban adalah agar mayat korban cepat busuk.

AKP Rahmat Damuri SH menambahkan, setelah dilakukan pemeriksaan terhadap tersangka HA Limbong, ternyata tersangka juga mengakui dirinya melakukan pembunuhan terhadap mayat Mrs X di simpang Buntal Desa Tanjung Medan pada 15 Oktober 2018 kemarin. (SRC)






Loading...

[Ikuti Medialokal.co Melalui Sosial Media]