Kades Lahai Kemuning Ajak Dengarkan Visi Misi Caleg, Videonya Viral

Diduga Kades Lahai Kemuning Ahmad Rois memberikan sambutan dalam pertemuan Caleg

Loading...

INHU, Medialokal.co - Viralnya vidio Kepala desa (Kades) Lahai kemuning Kecamatan Batang Cenaku Ahmad Rois, hadir dan memberikan sambutan di acara pertemuan diduga Calon anggota legislatif (Caleg) partai PPP atas nama Suharto di salah satu rumah warga saat di desa Lahai Kemuning.

"Hadirnya seorang kades mengajak warga desanya mendengarkan visi dan misi Caleg, dan jika visi misi Caleg tersebut bagus maka harus dipilih, itu merupakan pelanggaran pidana pemilu tentang netralitas penyelenggara pemerintahan," kata sekretaris DPD Partai Nasdem Inhu Herix Habriadi SSos MSi kepada wartawan Rabu (17/1/2024) di Pematang Reba.

Dalam undang undang pemilu, tegas menyebutkan, bahwa pelaksana tim kampanye dalam kegiatan kampanye Caleg dan partai politik peserta pemilu dilarang mengikutsertakan kepala desa, perangkat desa, termasuk anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD).

Menurut Herix, hadirnya kades Lahai Kemuning dalam pertemuan Caleg dan menjadi moderator sesuai dengan vidio yang viral tersebut jelas merugikan peserta  Caleg lainya dan partai politik lain sebagai peserta pemilu. "Kades Lahai Kemuning sudah mencederai pemilu bermartabat," jelasnya.

Loading...

Hal Senanda juga disampaikan ketua partai Ummat Kabupaten Inhu Hermansyah SE, menurutnya Kades Lahai Kemuning sudah tidak netral di pemilu 2024 dan menyalahgunakan wewenang, tugas, hak dan atau kewajibannya serta melakukan tindakan diskriminatif golongan tertentu.

Undang-undang Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Desa. Pasal 29 huruf (g) disebutkan bahwa Kepala Desa dilarang menjadi pengurus partai politik dan pada huruf (j) dilarang untuk ikut serta dan/atau terlibat dalam kampanye pemilihan umum dan/atau pemilihan kepala daerah.

"Bawaslu Inhu harus tegas melakukan proses terhadap Caleg dan Kades Lahai Kemuning ini, ini jelas jelas pelanggaran pemilu dan vidionya juga viral dan harus dilakukan proses penegakan hukum pemilu," pinta Hermansyah.

Dalam Vidio yang beredar di WhatsApp Grup tersebut, diduga Kades Lahai Kemuning Ahmad Rois menjadi moderator dan mengajak warga yang hadir untuk mendengarkan visi dan misi Caleg yang hadir tersebut.

"Kita disini katakanlah sebagai yang punya rumah, kewajiban kita adalah dengarkan program visi dan misinya. Bapak ibu yang bisa membandingkan," kata Kades Ahmad Rois dalam vidio viral tersebut menggunakan pengerasan suara.

Anggota Bawaslu Inhu Said Muhammad Afandi SE dimintai tanggapannya menjelaskan, terkait dengan kehadiran Kades Lahai Kemuning atas nama Ahmad Rois dalam pertemuan Caleg dalam proses di Gakumdu Banwaslu Inhu.

"Kita dari Bawaslu sudah melakukan proses klarifikasi, kalau dilihat dari peristiwa awal, unsur materil dan formil sudah terpenuhi. Nanti kita jelaskan lebih lanjut ketika proses klarifikasi selesai," jelas Affandi. **ril






Loading...

[Ikuti Medialokal.co Melalui Sosial Media]