Akiong Jadi Tersangka, Kalna : Kita Percayakan Kepada Penyidik


Loading...

MEDIALOKAL.CO -Pasca ditetapkannya Gustalim alias Akiong sebagai tersangka atas kasus Penipuan dan Pemerasan terhadap 12 pengusaha Dok Kapal di Bagan Siapiapi, Kalna Surya Siregar SH selaku tim Kuasa Hukum para pengusaha ini menyerahkan proses hukum selanjutnya kepada pihak Kepolisian.


"Penangkapan Akiong adalah kewenangan Kepolisian. Selanjutnya kami percayakan kepada Penyidik untuk memproses sesuai prosedur hukum acara yang berlaku," ungkapnya.


Menurut Kalna, kejadian ini Bak kata pribahasa "Tangan mencincang bahu memikul" yang maksudnya barangsiapa yang berbuat kesalahan maka dia sendirilah yang menanggung akibatnya. Hal inilah kiranya yang menimpa Akiong usai ditangkap oleh Polres Rokan Hilir pada 13 Nopember 2018 malam di Pekanbaru. 


Sebelumnya Penyidik melakukan konfrontasi antara Akiong dengan pihak pelapor Andi cs tepatnya pada Jumat 9 Nopember 2018 di Satreskrim Polres Rokan Hilir. Konfrontasi ini dilakukan karena ada perbedaan keterangan antara Akiong alias Gustalim dan Andi cs.

Loading...


Konfrontasi perkara ini dapat dikatakan sangat melelahkan, dimulai sejak Jumat 9 Nopember pukul 14.00 Wib sampai selesai Sabtu 10 Nopember 2018 pukul 08.00 Wib, atau setara dengan 18 jam. Selain Akiong dalam konfrontasi juga hadir Acin, dan juga Aan pemilik Kedai Kopi di Jalan Bintang Bagansiapiapi. Sedangkan Andi cs didampingi Kuasa Hukumnya Kalna Surya Siregar SH cs. 


Sebelumnya Andi cs melaporkan Akiong sebagaimana Surat Tanda Penerimaan Laloran Nomor : STPL/101/X/2018/RIAU/RES ROHIL tanggal 19 Oktober 2018. Akiong dilaporkan atas dugaan tindak pidana penipuan dan pemerasan terhadap Andi cs yang terjadi pada hari Kamis tanggal 6 September 2018 di Kedai Kopi Aan Bagansiapiapi di Jalan Bintang Kelurahan Bagan Kota, Kecamatan Bangko, Kabupaten Rokan Hilir.


Terkait perkara ini sempat terjadi polemik antara Akiong dan Kuasa Hukum Andi cs di beberapa media online karena Akiong yang dilaporkan di Polres Rokan Hilir berencana akan melaporkan balik terhadap Andi cs atas tuduhan pencemaran nama baik. 


Berdasarkan informasi dari Kalna Surya Siregar SH didampingi Rahmad Hidayat SH, Robin SH MH dan Zabri Hasibuan SH bahwasanya penyelidikan/penyidikan perkara ini memakan waktu yang sangat panjang yaitu sejak tanggal 19 Oktober 2018, yang mana sebelumnya Penyidik telah melakukan proses introgasi dan pemeriksaan saksi-saksi.


Kapolres Rohil, AKBP Sigit Adiwuryanto SIK MH, yang dikonfirmasi melalui Kasat Reskrim Polres Rohil, AKP Faizal Ramzani SH SIK, pada Rabu (14/11/2018) melalui WA pribadinya membenarkan.


"Iya betul, (Akiong) sudah diamankan dan hari ini diperiksa sebagai tersangka," kata Faizal. (spiritriau.com)






Loading...

[Ikuti Medialokal.co Melalui Sosial Media]