Duuh, Material Proyek Penuhi Jalan, 2 Orang Pengendara Sudah Alami Kecelakaan


INHIL, MEDIALOKAL.CO -- Proyek pembangunan drainase yang berada di jalan Hasan Taha Kecamatan Gaung Anak Serka Kelurahan Teluk Pinang mengganggu penguna jalan pasal nya bahan material itu menumpuk di badan jalan sehingga mengakibatkan kecelakaan di karna kan bahan material baik pasir, batu dan besi material menumpuk di jalan sangat mengganggu penguna jalan baik pejalan kaki maupun roda 2 bahkan untuk roda 4 tidak bisa melintas, sehingga mengganggu bahkan membahayakan pengendara yang melintas di jalan tersebut.

Pembangunan drainase itu bagus kami sangat mendukung pembangunan itu, namun pembangunan itu juga tidak boleh menghambat penguna jalan karna kami penguna jalan punya hak,yang saya harapkan proyek tersebut selesai di bagun tanpa menganggu aktifitas penguna jalan.

Kita ketahui bersama peletakan bahan material di pinggir jalan melanggar Undang Undang (UU) Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ). Tepatnya, menyalahi pasal 28 ayat 1 UU LLAJ junto pasal 274 ayat 1.

"Seharusnya, pihak berwajib dapat melakukan teguran dan penertiban terhadap orang yang meletakkan tumpukan material bangunan tersebut," ujarnya.

“Kasian pengendara apalagi yang melintas malam hari, karena itu akses jalan menuju ke Pasar,pas tikungan juga, hampir 75% jalan ditutupi oleh material koral dan pasir, tidak ada rambu-rambu proyek, sangat membahayakan nyawa pengendara," imbuhnya.(*)





Loading...

[Ikuti Medialokal.co Melalui Sosial Media]