Suhu FE Muhlasin Menyerukan Tolak People Power
MEDIALOKAL.CO - Situasi politik dalam negeri masa ini juga menjadi perhatian masyarakat sampai ke pelosok negeri.
Dalam pertemuan singkat awak media bersama Duta Besar Paranormal Asia Suhu FE Muhlasin Msp, Rabu (15/5/2019), kemarin, dia menyerukan kepada masyarakat Indonesia untuk menolak people power dan kedaulatan rakyat.
"Berdasarkan, kita adalah negara hukum, bukan negara istima bukan sebaliknya negara istima," tukas Muhlasin.
Terkait ajakan people power atau kedaulatan rakyat, Suhu FE Muhlasin lebih menginginkan semua pihak untuk colling down dan mempercayakan hasil rekapitulasi suara kepada KPU RI.
"Indonesia adalah negara hukum, bukan negara adu keberanian dan bukan negara adu fitnah, Jayalah Indonesiaku," tuturnya lagi.
Dia juga menjelaskan, Pasal 104 KUHP berbunyi, "Makar dengan maksud untuk membunuh, atau merampas kemerdekaan, atau meniadakan kemampuan Presiden atau Wakil Presiden memerintah, diancam dengan pidana mati atau pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara sementara paling lama dua puluh tahun". (*)
Laporan : Dedi


Berita Lainnya
Sebanyak 389 Remaja Mendaftar Ikut Remaja Bernegara Provinsi Riau
Berbeda Pandangan dengan Pemkab, DPRD Inhil Ngotot Perjuangkan Kesehatan Gratis Untuk Rakyat, APBD Inhil 2026 Tertunda Disahkan
Dianggap Bisa Menjadi Jembatan Antara Tokoh Senior dan Tokoh Muda, Pirman Dinilai Layak Pimpin KKSS Inhil
Keterlambatan Pengesahan APBD Inhil, DPRD: Dokumen RAPBD Belum Diserahkan Pemkab
Data Pemutakhiran Pemilih Riau Lebih Lima Juta
Tekad Abidin Sosialisasikan Perda KTR di Kelurahan Maharatu
Sebanyak 389 Remaja Mendaftar Ikut Remaja Bernegara Provinsi Riau
Berbeda Pandangan dengan Pemkab, DPRD Inhil Ngotot Perjuangkan Kesehatan Gratis Untuk Rakyat, APBD Inhil 2026 Tertunda Disahkan
Dianggap Bisa Menjadi Jembatan Antara Tokoh Senior dan Tokoh Muda, Pirman Dinilai Layak Pimpin KKSS Inhil
Keterlambatan Pengesahan APBD Inhil, DPRD: Dokumen RAPBD Belum Diserahkan Pemkab
Data Pemutakhiran Pemilih Riau Lebih Lima Juta
Tekad Abidin Sosialisasikan Perda KTR di Kelurahan Maharatu