Biadap! Dokter Kandungan Perkosa Anak Gadis di Ruang Praktik

Ilustrasi

Loading...

Medialokal.co - Seorang dokter kandungan bernama Andaryono diciduk polisi karena melakukan pencabulan terhadap anak gadis berinisial AR (15). Diduga, aksi pemerkosaan itu terjadi di ruang praktik sang dokter. 

Seusai ditangkap, polisi telah menetapkan dokter tersebut sebagai tersangka.

Kapolres Mojokerto AKBP Setyo Koes Heriyatno menyampaikan, penetapan status tersangka itu setelah polisi menemukan empat alat bukti, yakni keterangan saksi, ahli, bukti pertunjuk dan surat.

Dalam kasus ini, dokter Andaryono ijerat pasal 81 ayat 2 Jo pasal 82 ayat 1 UU RI nomor 35 tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.

Loading...

"Penetapan oknum dokter ini berdasarkan gelar perkara yang kami lakukan hari ini, Senin (30/11), untuk sementara ini hanya dokternya yang kami tetap sebagai tersangk," kata Setyo seperti dikutip suarajatimpost.com--jaringan--Suara.com, Senin (30/12/2019).

Namun saat ditanya wartawan mengenai adanya kemungkinan human trafficking atau perdagangan manusia, karena korban mengaku diberi uang Rp 1,5 juta oleh dr Andaryono seusai disetubuhi. 

Setyo menyampaikan, polisi baru fokus melakukan penyidikan terhadap kasus pemerkosaan yang diduga dialami korban.

"Kami saat ini sedang menyidik tentang persetubuhannya dulu, sesuai dengan laporan korban. Namun tidak menutup kemungkinan akan kita kembangkan dan dalami ke sana, justru ini akan semakin memberatkan," kata dia. 

Kasat Reskrim Polres Mojokerto, AKP Dewa Putu Prima menjelaskam bahwa ada 19 saksi yang telah diperiksa berkenaan kasus ini, tiga di antaranya adalah saksi ahli, yang merupakan ahli pidum, psikolog dan juga dokter RSUD Prof Dr Soekandar Mojosari yang melakukan visum.

Meski sudah berstatus tersangka, polisi tak melakukan penahanan terhadap dokter tersebut.

Menurut Dewa, penahanan baru akan dilakukan jikalau dokter kandungan tersebut mangkir setelah dua kali dipanggil polisi.

"Untuk sementara kami tidak akan menahan, namun kami akan memeriksa oknum dokter ini pada tanggal 7 Januari mendatang, jika yang bersangkutan tidak datang, penyidik akan melayangkan panggilan lagi untuk kedua kalinya, jika tidak kooperatif maka penyidik akan mempertimbangkan untuk dilakukan penahanan," katanya.

Sumber : suarajatim.id
https://jatim.suara.com/read/2019/12/30/220321/astaga-dokter-kandungan-perkosa-anak-gadis-di-ruang-praktik






Loading...

[Ikuti Medialokal.co Melalui Sosial Media]