TERLALU, Tubuh Indah Siswi SMP Dibanderol 500 Ribu, Uang Hasil Jual Diri untuk Beli Kuota Internet
MEDIALOKAL.CO - Siswi SMP di Batam nekat menjual diri melalui muncikari prostitusi online dengan tarif sekali kencan dipatok Rp 500.000.
Ironisnya, korban masih berusia 15 tahun atau berstatus anak di bawah umur.
Siswi SMP itu rela menjual tubuh moleknya demi bisa membeli kuota internet.
Kapolsek Batu Aji Kompol Jun Chaidir mengemukakan, cewek SMP tersebut mengaku mengenal pelaku penyalur prostitusi online dari jejaring sosial Facebook.
Kemudian, pelaku mengajari dan mempromosikan korban.
Korban diketahui juga sempat mempromosikan dirinya sendiri melalui akun MiChat.
"Awalnya korban mengetahuinya dari pelaku tersebut, tetapi belakangan korban sempat mempromosikan sendiri dan ada juga sesekali menggunakan pelaku," kata dia.
Siswi SMP itu mengaku menjual diri untuk bisa membeli kuota internet.
Uang hasil menjual diri rencananya juga digunakan untuk kebutuhan sehari-hari.
Kondisi keluarga korban yang bermasalah justru dimanfaatkan oleh penyalur prostitusi online.
Korban dijajakan dengan tarif Rp 500.000 sekali berkencan.
Jun Chaidir menjelaskan, aksi prostitusi online itu akhirnya digagalkan.
Polisi melakukan penyelidikan dan menangkap dua orang pelaku, yakni penyalur dan pemesan jasa prostitusi online.
"Dua pelaku yang kami amankan yakni penyalur dan penikmat, keduanya kami amankan di Wisma Mitra Mall saat bertransaksi, Rabu (22/7/2020) malam," tutur Jun Chaidir.
Polisi mengamankan barang bukti dua ponsel merek Xiaomi dan uang tunai Rp 1 juta.
Kedua pelaku pun dijerat Pasal 76 b jo 88 UU RI No 35 Tahun 2008 Perubahan tentang UU RI No 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak di Bawah Umur dengan ancaman 10 tahun penjara.(*)


Berita Lainnya
APDESI Minta Polres Inhil Atensi Peredaran Narkoba di Kecamatan Kemuning
Polres Inhil Ungkap Kasus Narkotika, Amankan Seorang Pengedar dengan Barang Bukti 6,19 Gram Sabu
Razia Tempat Hiburan Malam, Polres Inhil Cegah Peredaran Narkoba
Polsek Minas Tangkap Pengedar Sabu di Minas, Barang Bukti 1,40 Gram Diamankan
Polres Inhil Tangani Kasus Dugaan Penipuan dan Penggelapan Rp160 Juta, Satu Tersangka Ditetapkan DPO
Polsek Enok Tangkap Pelaku Narkotika yang Sempat Melarikan diri Saat Digerebek
APDESI Minta Polres Inhil Atensi Peredaran Narkoba di Kecamatan Kemuning
Polres Inhil Ungkap Kasus Narkotika, Amankan Seorang Pengedar dengan Barang Bukti 6,19 Gram Sabu
Razia Tempat Hiburan Malam, Polres Inhil Cegah Peredaran Narkoba
Polsek Minas Tangkap Pengedar Sabu di Minas, Barang Bukti 1,40 Gram Diamankan
Polres Inhil Tangani Kasus Dugaan Penipuan dan Penggelapan Rp160 Juta, Satu Tersangka Ditetapkan DPO
Polsek Enok Tangkap Pelaku Narkotika yang Sempat Melarikan diri Saat Digerebek