Tiga Tersangka Narkoba Dibekuk Opsnal Polsek Bagan Sinembah

Ketiga tersangka saat diamankan di Mapolsek Bagan Sinembah

Loading...

ROKANHILIR - Tiga orang tersangka penyalahgunaan narkoba dibekuk Tim Opsnal Polsek Bagan Sinembah di Balam KM 25 Jalan Kutilang Kelurahan Balam Sempurna Kota Kecamatan Balai Jaya, Rabu (12/08) malam kemarin.

Berdasarkan data yang dirangkum, Jumat (14/08) pagi menyebutkan ketiga pelaku penyalahgunaan Narkotika itu adalah ES alias Dedi (35), Fa alias Begek (25) RFP alias Rio (22). Ketiganya warga Jln Kutilang Balam 25 Kelurahan Balam Sempurna.

Kapolres Rohil AKBP Nurhadi Ismanto SH SIK disampaikan Kapolsek Bagan Sinembah AKP Indra Lukman Prabowo SH SIK didampingi Plh Kanit Reskrim IPDA YU Sormin SH menerangkan bahwa penangkapan terhadap ketiga tersangka itu bermula pada Rabu malam kemarin, tim opsnal mendapat informasi adanya penyalahgunaan Narkotika di TKP tersebut di atas.

Dijelaskan Kapolsek, tim opsnal yang dipimpin Katim IPDA M Pasaribu kemudian melaporkan hal itu kepadanya yang selanjutnya diperintahkan untuk melakukan penyelidikan dan penangkapan terhadap pelaku penyalahgunaan Narkotika.

Loading...

Lalu sekira pukul 21.30 wib, tim opsnal melakukan penggeledahan rumah yang diduga menjadi tempat penyalahgunaan Narkotika. Dan di dalam rumah tersebut tim opsnal mengamankan dua orang pelaku, ES alias Dedi dan Fa alias Begek.

Dan dari dalam kantong celana ES, tim opsnal menemukan satu buah botol permen yang di dalamnya terdapat saty bungkus plastik bening kecil yang diduga Narkotika jenis sabu-sabu. Kemudian juga menemukan satu buah timbangan digital dan uang tunai Rp 120.000 dari dalam kantong baju ES.

Kemudian tim opsnal juga menemukan di atas lantai 1 kotak rokok Surya yang di dalamnya terdapat 1 bungkus plastik kecil diduga narkotika sabu-sabu dan alat hisap, 2 buah mancis, 2 buah pisau cutter, 1 buah skop, 1 unit Handphone merk Vivo warna hitam, 1 unit Handphone merk Nokia warna putih dan uang tunai Rp 250.000 dari kantong Fa alias Begek.

"Setelah dilakukan interogasi terhadap ES bahwasanya barang tersebut adalah miliknya yang didapat dari tersangka RFP alias Rio suruhan tersangka Jait (DPO)," terang AKP Indra.

Kemudian tim opsnal melakukan pengembangan ke rumah tersangka RFP alias Rio, dan sekira pukul 23.30 wib tersangka berada di dalam rumah dan langsung dilakukan penggeledahan

Dari penggeledahan di rumah tersangka RFP, tim opsnal menemukan 1 unit Handphone merk Oppo warna hitam dan hang Rp 50.000. Dari keterangan Rio, membenarkan bahwa ES membeli Narkotika jenis sabu darinua atas suruhan Jait (DPO).

Terhadap ketiga tersangka kemudian dibawa ke Mapolsek Bagan Sinembah guna pemeriksaan lebih lanjut. 

"Ketiganya juga dilakukan tes urine yang mana hasilnya positif mengandung zat Metaphetamine. Selain tes urine, ketiganya juga dilakukan Rapid Test yang mana hasilnya non reaktif," pungkas Kapolsek mengakhiri. (ded)






Loading...

[Ikuti Medialokal.co Melalui Sosial Media]