Pilihan
Erisman: "Saya Belum Terima Laporan!"
Kadisdik Riau Cepat Tanggap Bantu Zea Melanjutkan Sekolah!
Bosda Akhir 2024 Masih Tunda Bayar, Banyak Kepsek Dikejar Vendor!
Marto Saputra Siap Ditempatkan Dimana Saja!
Pekanbaru Mudahkan Warga Urus PBG, Wako Resmikan Sip Aman
Ditangkap Polisi karena Rekam Wanita Sedang Mandi, Pria Ini Ngaku Cuma Iseng dan Suka Wanita yang...
MEDIALOKAL.CO - Perbuatan pemuda satu ini tak pantas ditiru, selain tak terpuji, apa yang sudah dilakukannya memang melanggar hukum.
Diketahui, seorang petugas kebersihan di sebuah mal kawasan Surabaya Utara, Jawa Timur ditangkap anggota Reskrim Polsek Bubutan.
Pelaku bernama Bayu Aji Saktiawan (23) ini ditangkap karena merekam wanita yang sedang ganti baju.
Kanit Reskrim Polsek Bubutan AKP Oloan Manullang mengatakan, pelaku tercatat sebagai warga Jalan Tembok Lor Surabaya. Dia diduga merekam korban saat sedang mandi di salah satu tempat fitnes atau klub kebugaran di mall tempat pelaku bekerja.
Aksi bejat Bayu terungkap setelah korban berinisial IY (32) melapor ke polisi. Warga Jalan Karang Asem Surabaya ini dipaksa untuk berhubungan badan dengan pelaku.
"Korban melapor ke SPKT Polsek Bubutan setelah mendapat chat dari pelaku via Instagram," kata Oloan, Kamis (1/10/2020).
Oloan menambahkan, saat itu korban dikirimi foto alat kelamin pelaku. Pelaku juga mengirim video saat korban mandi di klub kebugaran tersebut.
"Tak hanya itu, pelaku juga menulis kata-kata ancaman yang berupa permintaan berhubungan badan dengan korban sebagai syarat agar video dan foto korban sedang mandi bisa dihapus," katanya.
Oloan melanjutkan, berbekal laporan dari korban itu, polisi akhirnya menangkap pelaku. Dari hasil pemeriksaan, pelaku beraksi ketika korban sudah selesai fitnes dan akan mandi.
"Melihat gerak-gerik korban mandi dan berganti baju di kamar mandi, pelaku menyusul dan menyiapkan kamera ponselnya lewat sela-sela AC di kamar mandi," katanya.
Di hadapan polisi, pelaku Bayu mengaku iseng merekam korban saat mandi untuk koleksi pribadi.
"Dari pengakuannya, dia memiliki ketertarikan dengan wanita yang lebih dewasa darinya," kata dia.
Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, pelaku bakal dijerat dengan Pasal 27 ayat I Undang-Undang tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dengan ancaman hukuman pidana enam tahun penjara. (*)
Sumber: iNews.id


Berita Lainnya
Polres Inhil Gandeng Bidlabfor Polda Riau, Selidiki Dugaan Ledakan Pipa Gas PT TGI
Sempat Melarikan Diri Saat Digerebek di Belantaraya, Akhirnya DA Berhasil di Tangkap di Batam
Tiga Eks Pejabat Inhil Terbukti Korupsi, MA Batalkan Putusan Bebas
Bea Cukai Tembilahan Musnahkan Barang Ilegal Senilai Rp3 Miliar
Polres Inhil Ungkap Kasus Narkotika, Perempuan Pengedar Shabu dan Ekstasi Ditangkap
Enam Pelaku Illegal Logging Ditangkap di Hutan, Polres Inhil Resmi Tetapkan Tersangka
Polres Inhil Gandeng Bidlabfor Polda Riau, Selidiki Dugaan Ledakan Pipa Gas PT TGI
Sempat Melarikan Diri Saat Digerebek di Belantaraya, Akhirnya DA Berhasil di Tangkap di Batam
Tiga Eks Pejabat Inhil Terbukti Korupsi, MA Batalkan Putusan Bebas
Bea Cukai Tembilahan Musnahkan Barang Ilegal Senilai Rp3 Miliar
Polres Inhil Ungkap Kasus Narkotika, Perempuan Pengedar Shabu dan Ekstasi Ditangkap
Enam Pelaku Illegal Logging Ditangkap di Hutan, Polres Inhil Resmi Tetapkan Tersangka