Pilihan
Erisman: "Saya Belum Terima Laporan!"
Kadisdik Riau Cepat Tanggap Bantu Zea Melanjutkan Sekolah!
Bosda Akhir 2024 Masih Tunda Bayar, Banyak Kepsek Dikejar Vendor!
Marto Saputra Siap Ditempatkan Dimana Saja!
Pekanbaru Mudahkan Warga Urus PBG, Wako Resmikan Sip Aman
Ketahuan Selingkuh dengan Janda, Oknum Perangkat Desa Disuruh Pilih, Diarak Keliling Kampung atau...
MEDIALOKAL.CO - Kasus perselingkuhan oknum perangkat desa dengan seorang janda akhirnya diselesaikan dengan cara musyawarah oleh warga.
Selain mengadili, warga salah satu desa di Kabupaten Ponorogo juga mengajukan sejumlah tuntutan untuk Tk, perangkat desa setempat yang terpergok selingkuh dengan janda berinisial Mn.
Terkait hal itu, Ketua pemuda desa setempat, Muhsin Efendi menjelaskan, tuntutan pertama Tk diminta memilih antara diarak keliling désa atau membayar denda berupa 400 sak semen.
"Kalau dia memilih membayar denda, kan nantinya bisa digunakan untuk kebutuhan desa. Kami kasih tempo satu minggu," jelas Muhsin setelah mediasi.
Tuntutan kedua, lanjut Muhsin, warga meminta Tk mundur dari jabatannya sebagai perangkat desa.
"Dia meminta pengunduran diri dilakukan secara hukum. Ini masih dibahas oleh pemerintah desa bagaimana baiknya, turun tidaknya perangkat desa itu," tambahnya.
Sementara kepala desa setempat, Edy Prayitno menyebut, berdasarkan hasil mediasi, pemuda desa menuntut agar Tk membayar sanksi denda sesuai adat desa.
"Sanksinya yaitu membayar denda semen 400 sak. Dan itu telah disanggupi yang bersangkutan," jelasnya.
Terkait tuntutan warga agar perangkat desa itu mundur, Edy mengaku masih akan membahas tuntutan itu di ranah pemerintahan désa.
"Untuk pengunduran diri nanti akan dibahas di ranah pemerintahan désa dan akan dilimpahkan ke kecamatan hingga kabupaten," pungkasnya. (*)
Sumber: jatimnow.com


Berita Lainnya
Polres Inhil Gandeng Bidlabfor Polda Riau, Selidiki Dugaan Ledakan Pipa Gas PT TGI
Sempat Melarikan Diri Saat Digerebek di Belantaraya, Akhirnya DA Berhasil di Tangkap di Batam
Tiga Eks Pejabat Inhil Terbukti Korupsi, MA Batalkan Putusan Bebas
Bea Cukai Tembilahan Musnahkan Barang Ilegal Senilai Rp3 Miliar
Polres Inhil Ungkap Kasus Narkotika, Perempuan Pengedar Shabu dan Ekstasi Ditangkap
Enam Pelaku Illegal Logging Ditangkap di Hutan, Polres Inhil Resmi Tetapkan Tersangka
Polres Inhil Gandeng Bidlabfor Polda Riau, Selidiki Dugaan Ledakan Pipa Gas PT TGI
Sempat Melarikan Diri Saat Digerebek di Belantaraya, Akhirnya DA Berhasil di Tangkap di Batam
Tiga Eks Pejabat Inhil Terbukti Korupsi, MA Batalkan Putusan Bebas
Bea Cukai Tembilahan Musnahkan Barang Ilegal Senilai Rp3 Miliar
Polres Inhil Ungkap Kasus Narkotika, Perempuan Pengedar Shabu dan Ekstasi Ditangkap
Enam Pelaku Illegal Logging Ditangkap di Hutan, Polres Inhil Resmi Tetapkan Tersangka