Pedagang di Jalan Baharudin Yusuf dan Lingkar I Tembilahan Kembali Ditertibkan Satpol PP


Loading...

TEMBILAHAN, Medialokal.co - Penertiban Pedagang Kaki Lima (PKL) yang menggunakan badan jalan kembali dilakukan oleh Satuan Polisi (Satpol) Pamong Praja (PP) kabupaten Indragiri Hilir, Selasa (02/02/2021).

Penertiban dilakukan sebagai tindak lanjut laporan dari Tim di lapangan kepada Tim Patroli bahwa masih adanya PKL yang  menggunakan badan jalan sehingga mengganggu lalu lintas dan tempat usahanya yang semerawut. Oleh karena itu, Tim Patroli langsung menuju ke lokasi tempat pelanggaran.

36 orang personil Satuan Polisi Pamong Praja kabupaten Inhil melakukan pengecekan langsung ke lokasi dan didapati para PKL tersebut masih di tempat, yakni di Jalan Baharuddin Yusuf dan Jalan Lingkar I Tembilahan.

Loading...

"Setelah dilakukan pendekatan secara persuasif, kita berikan teguran lisan dan teguran tertulis, para Pedagang Kaki Lima (PKL) menerima dan menyetujui akan menata kembali tempat berjualan mereka sesuai peraturan Perda No 11 Tahun 2016 agar terlihat lebih rapi," ungkap Kasatpol PP Martha Haryadi.

Dalam operasi yang digelar itu, Satpol PP menyita barang dan alat dagang milik salah satu pedagang di Jalan Baharuddin Yusuf Tembilahan. Timbangan, meja, peti ikan, keranjang, dan barang lainnya disita oleh tim dan dibawa ke kantor Satpol PP.






Loading...

[Ikuti Medialokal.co Melalui Sosial Media]