Tak Hanya Perusahaan Besar, UMKM Bisa Ajukan Izin lewat Online

Foto : Ilustrasi Internet

Loading...

MEDIALOKAL.CO - Sistem Perizinan berbasis online alias Online Single Submission resmi diluncurkan pada hari ini. Dengan diluncurkannya sistem OSS ini, pengajuan perizinan bisa lewat online.

Menteri Koordinator bidang Perekonomian Darmin Nasution mengatakan, sistem ini tak hanya bisa dimanfaatkan oleh Perseroan Terbatas (PT) saja. Melainkan Usaha Kecil Menengah (UKM) hingga Koperasi juga bisa mengajukan izin lewat OSS.

"Terakhir saya ingin menyampaikan, investor bukan cuma Perusahaan (PT) bisa Firma, Koperasi, CV, UKM juga bisa dilayani di OSS," ujarnya saat ditemui di Kantor Kementerian Koordinator bidang Perekonomian, Jakarta, Senin (9/7/2018).

Menurut Darmin, pelayanan kepada UKM sudah diatur pada Peraturan Pemerintah Nomor 24 tentang Pelayanan Perizinan Berusaha Terintegrasi Secara Elektronik yang ditandatangani langsung oleh Presiden Joko Widodo beberapa waktu lalu. Dalam aturan tersebut meminta bahwa semua investor harus dilayani lewat OSS tanpa terkecuali.

Loading...

"Saya mengundang menteri untuk menindaklanjuti PP24 tentang pelayanan perizinan terintegrasi di elektronik (agar semuanya bisa terlayani)," jelasnya.

Menurut Darmin, dengan peluncuran sistem OSS sendiri perizinan bisa dilakukan di mana pun dan kapan pun. Sehingga adanya OSS ini diharapkan bisa semakin mempermudah dan mempercepat proses perizinan.

Sebagai contohnya, bagi investor yang berada di daerah tidak perlu datang ke pusat untuk mengajukan perizinan. Cukup dengan mendaftar lewat aplikasi atau datang langsung ke PTSP yang ada di daerah maka izin bisa langsung keluar.

"Peluncuran operasional OSS ini mulai berlaku di seluruh Indonesia. Bisa di akses dari mana saja, dari kamar hotel Anda melakukan aplikasi investasi. Atau investor atau pelaku usaha bisa memanfaatkan fasilitas ini di semua PTSP," jelasnya.

Sumber: okezone.com

 

 

 






Loading...

[Ikuti Medialokal.co Melalui Sosial Media]