Pilihan
Erisman: "Saya Belum Terima Laporan!"
Kadisdik Riau Cepat Tanggap Bantu Zea Melanjutkan Sekolah!
Bosda Akhir 2024 Masih Tunda Bayar, Banyak Kepsek Dikejar Vendor!
Marto Saputra Siap Ditempatkan Dimana Saja!
Pekanbaru Mudahkan Warga Urus PBG, Wako Resmikan Sip Aman
Dua Residivis Spesialis Curanmor di Batam Diciduk Polisi, Akui Sudah Beraksi 9 Kali
BATAM, Medialokal.co - Ditreskrimum Polda Kepri berhasil melakukan penangkapan terhadap dua orang residivis spesialis pencurian kendaraan bermotor (curanmor) di Kota Batam, Kepri.
Direktur Kriminal Umum Polda Kepri, Kombes Pol Jefri Ronald Parulian Siagian mengatakan, beberapa bulan ini banyak masyarakat Kota Batam yang mengalami kehilangan sepeda motor.
"Dari laporan tersebut, tim penyidik di lapangan berhasil melakukan penangkapan terhadap dua orang tersangka berinisial AR (25) dan DG (25)," ujar Jefri di Mapolda Kepri, Rabu (25/8/2021).
Dikatakannya, dari hasil penangkapan kedua tersangka, tim amankan barang bukti sepeda motor sebanyak 3 (tiga) unit dan alat-alat yang digunakan saat mencuri.
"Kita amankan 3 (tiga) unit sepeda motor dari tersangka. Dari hasil pengembangan mereka melakukukan pencurian sebanyak 9 kali di wilayah Batam. Namun demikian kita tidak hanya percaya saja, kita akan kembangkan terus," bebernya.
Dirkrimum Polda Kepri juga mengatakan, kedua tersangka ini merupakan resedivis curanmor yang baru keluar pada tahun 2020.
"Keduanya resedivis curanmor. Kali ini tersangka AR mencuri sebanyak 4 kali dan DG sebanyak 2 Kali," tuturnya.
Tersangka juga mengakui, melakukan aksinya tidak hanya berdua, melainkan masih ada dua orang lagi yang saat ini masih dilakukan pengejaran atau DPO.
"Dua orang masih DPO, Identitasnya sudah kita ketahui. Untuk penadah saat melakukan penangkapan melarikan diri, namun kita sudah mengetahui orang tersebut, dan bisa dikenakan pasal 480. Untuk tersangka dikenakan pasal 363 ancaman kurungan 9 tahun penjara," pungkasnya. (*)


Berita Lainnya
Polres Inhil Gandeng Bidlabfor Polda Riau, Selidiki Dugaan Ledakan Pipa Gas PT TGI
Sempat Melarikan Diri Saat Digerebek di Belantaraya, Akhirnya DA Berhasil di Tangkap di Batam
Tiga Eks Pejabat Inhil Terbukti Korupsi, MA Batalkan Putusan Bebas
Bea Cukai Tembilahan Musnahkan Barang Ilegal Senilai Rp3 Miliar
Polres Inhil Ungkap Kasus Narkotika, Perempuan Pengedar Shabu dan Ekstasi Ditangkap
Enam Pelaku Illegal Logging Ditangkap di Hutan, Polres Inhil Resmi Tetapkan Tersangka
Polres Inhil Gandeng Bidlabfor Polda Riau, Selidiki Dugaan Ledakan Pipa Gas PT TGI
Sempat Melarikan Diri Saat Digerebek di Belantaraya, Akhirnya DA Berhasil di Tangkap di Batam
Tiga Eks Pejabat Inhil Terbukti Korupsi, MA Batalkan Putusan Bebas
Bea Cukai Tembilahan Musnahkan Barang Ilegal Senilai Rp3 Miliar
Polres Inhil Ungkap Kasus Narkotika, Perempuan Pengedar Shabu dan Ekstasi Ditangkap
Enam Pelaku Illegal Logging Ditangkap di Hutan, Polres Inhil Resmi Tetapkan Tersangka