Pilihan
Erisman: "Saya Belum Terima Laporan!"
Kadisdik Riau Cepat Tanggap Bantu Zea Melanjutkan Sekolah!
Bosda Akhir 2024 Masih Tunda Bayar, Banyak Kepsek Dikejar Vendor!
Marto Saputra Siap Ditempatkan Dimana Saja!
Pekanbaru Mudahkan Warga Urus PBG, Wako Resmikan Sip Aman
Ditreskrimum Polda Kepri Ringkus 2 Pelaku Spesialis Pencurian Sepeda Motor di Batam
BATAM, Medialokal.co - Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Kepri berhasil meringkus 2 orang pelaku spesialis pencurian sepeda motor di Batam. Sebanyak 10 barang bukti sepeda motor berbagai merk turut diamankan, Selasa (3/11/2020).
Wadir Reskrimum Polda Kepri AKBP Ruslan Abdul Rasyid menjelaskan, bahwa dalam beberapa bulan terakhir ini banyaknya laporan polisi terkait dengan pencurian kendaraan bermotor yang hilang di perumahan.
Ditreskrimum Polda Kepri mengumpulkan laporan polisi yang ada di Polresta Barelang dan di Polsek-polsek terkait dengan pencurian kendaraan bermotor.
"Sehingga kami memerintahkan jatanras Polda Kepri untuk melaksanakan kegiatan penyelidikan pencurian kendaraan bermotor," terangnya.
Dari hasil kegiatan penyelidikan yang dilaksanakan tim Opsnal Jatanras Polda Kepri, pada Minggu 25 Oktober 2020 sekira pukul 01.30 WIB dilakukan penangkapan terhadap 2 orang pelaku Curanmor di seputaran top 100 sagulung, Kota Batam berinisial TT dan HS beserta 2 unit motor berhasil diamankan pada malam itu yaitu motor Honda CBR dan motor Satria FU yang diduga hasil dari tindak pidana curanmor.
"Dimana sesuai dengan informasi dari masyarakat bahwa akan ada terjadi transaksi jual beli motor di Top 100 Sagulung pada malam itu," paparnya.
Dari hasil penangkapan kedua tersangka tersebut, kemudian dikembangkan lagi oleh tim Opsnal Jatanras Polda Kepri dan berhasil mengamankan kembali 8 unit motor dengan berbagai merk.
Wadir Reskrimum juga menjelaskan bahwa kedua tersangka ini adalah resedivis baru keluar dari penjara yang mana keduanya adalah spesialis Curanmor.
"Kedua tersangka menggunakan Kunci T, gerinda dan gunting untuk melancarkan aksinya," bebernya.
Dia menambahkan, kedua pelaku ini sudah melakukan pencurian di 5 TKP wilayah Kota Batam dan sekitarnya.
Atas perbuatanya kedua pelaku diterapkan tindak pidana pencurian dengan pemberatan pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman penjara maksimal selama 7 tahun. (*)


Berita Lainnya
Polres Inhil Gandeng Bidlabfor Polda Riau, Selidiki Dugaan Ledakan Pipa Gas PT TGI
Sempat Melarikan Diri Saat Digerebek di Belantaraya, Akhirnya DA Berhasil di Tangkap di Batam
Tiga Eks Pejabat Inhil Terbukti Korupsi, MA Batalkan Putusan Bebas
Bea Cukai Tembilahan Musnahkan Barang Ilegal Senilai Rp3 Miliar
Polres Inhil Ungkap Kasus Narkotika, Perempuan Pengedar Shabu dan Ekstasi Ditangkap
Enam Pelaku Illegal Logging Ditangkap di Hutan, Polres Inhil Resmi Tetapkan Tersangka
Polres Inhil Gandeng Bidlabfor Polda Riau, Selidiki Dugaan Ledakan Pipa Gas PT TGI
Sempat Melarikan Diri Saat Digerebek di Belantaraya, Akhirnya DA Berhasil di Tangkap di Batam
Tiga Eks Pejabat Inhil Terbukti Korupsi, MA Batalkan Putusan Bebas
Bea Cukai Tembilahan Musnahkan Barang Ilegal Senilai Rp3 Miliar
Polres Inhil Ungkap Kasus Narkotika, Perempuan Pengedar Shabu dan Ekstasi Ditangkap
Enam Pelaku Illegal Logging Ditangkap di Hutan, Polres Inhil Resmi Tetapkan Tersangka