Pelaku Pembakar Mimbar Masjid Raya Makassar Terancam 15 Tahun Penjara
MAKASSAR, Medialokal.co - Polisi berencana menjerat Kabba, pembakar mimbar Masjid Raya Makassar, dengan Pasal 187 ayat 1 dan 2 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) tentang pembakaran.
"Diancam hukuman 15 tahun penjara," kata Kepala Kepolisian Resor Kota Besar (Kapolrestabes) Makassar Kombes Witnu Urip Laksana dalam konferensi pers di kantornya, Sabtu (25/9/2021) petang.
Kabba ditangkap pada Sabtu siang di rumahnya, Jalan Tinumbu, Makassar.
Selain menahan pelaku, polisi juga menyita sejumlah bukti dari pembakaran ini yaitu mimbar dan sajadah yang digunakan untuk menyulut api.
"Mimbar itu nanti akan kita bawa ke Mapolrestabes Makassar untuk dijadikan sebagai barang bukti,” sebut Witnu.
Saat diinterogasi polisi, laki-laki 22 tahun itu mengaku ulahnya dilakukan karena kesal dengan perlakuan Pengurus Masjid Raya Makassar.
Pelaku yang tidak bekerja sering diusir saat tidur di masjid.
Sebelumnya diberitakan, mimbar Masjid Raya Makassar dibakar orang tidak dikenal pada Sabtu dini hari.
Pelaku disebut sempat menutupi kamera CCTV di mimbar sebelum membakar.
Setelah beraksi, si pembakar pun pergi.
Kebakaran itu baru dipadamkan setelah ada seorang pengurus masjid melihat kobaran api. Petugas keamanan masjid sempat melihat pembakar mimbar itu dan coba mengejarnya, tapi tidak berhasil.(*)
Sumber berita: kompas.com


Berita Lainnya
Asap Hitam Pekat Membubung, Warga Sungai Guntung Panik Saat Kebakaran Terjadi
Misteri di Balik Perubahan Sikap Aparatur Desa di Rengat, Dugaan Gratifikasi Kini Masuk Pidsus Kejari Inhu
Belum Ada Tersangka, Kejati NTT Masih Dalami Kasus Rumah Rusak Eks Pejuang Timtim dan Peran Pejabat Negara
Konflik Sungai Raya Memanas, Tiga Kades dan Satu Lurah Terseret Laporan Dugaan Gratifikasi
LBH Sri Rakyat Dorong Sinergi Kelembagaan untuk Perkuat Perlindungan Hak Masyarakat di Inhil
Polres Inhil Ungkap Kasus Peredaran Sabu 13,42 Gram di Kecamatan Kempas
Asap Hitam Pekat Membubung, Warga Sungai Guntung Panik Saat Kebakaran Terjadi
Misteri di Balik Perubahan Sikap Aparatur Desa di Rengat, Dugaan Gratifikasi Kini Masuk Pidsus Kejari Inhu
Belum Ada Tersangka, Kejati NTT Masih Dalami Kasus Rumah Rusak Eks Pejuang Timtim dan Peran Pejabat Negara
Konflik Sungai Raya Memanas, Tiga Kades dan Satu Lurah Terseret Laporan Dugaan Gratifikasi
LBH Sri Rakyat Dorong Sinergi Kelembagaan untuk Perkuat Perlindungan Hak Masyarakat di Inhil
Polres Inhil Ungkap Kasus Peredaran Sabu 13,42 Gram di Kecamatan Kempas