Setelah 39 Hari, Api Ledakan Sumur Minyak Ilegal di Jambi Berhasil Dipadamkan


Loading...

MEDIALOKAL.CO - Setelah lebih 39 hari, api ledakan sumur minyak tanpa izin (illegal drilling) di KM 51, Kecamatan Bajubang, Kabupaten Batanghari, Jambi berhasil dipadamkan akhir pekan lalu. Kobaran Api berhasil dipadamkan oleh tim gabungan yang menangani kejadian tersebut. Kapolres Batanghari, AKBP Heru Ekwanto saat dihubungi membenarkan telah padamnya api tersebut. Kobaran api berhasil dijinakkan dengan teknik cementing. 

"Api di sumur KM 51 sudah bisa dipadamkan petugas gabungan dengan teknik cementing, foam, semen dan air," tegas Heru, Selasa (26/10/2021). Kapolres juga menambahkan, untuk mengantisipasi hal-hal yang tidak dinginkan kembali terjadi, tim juga telah melakukan pengecoran. "Tim gabungan menutup sumur yang meledak tersebut dengan semen," ujarnya singkat.

 Sebagaimana diketahui, pasca-meledaknya sumur illegal drilling di KM 51, Polres Batanghari telah menutup puluhan sumur dengan cara menimbun puluhan sumur minyak ilegal. Saat kejadian, setidaknya 2 hektare lahan di sekitar lokasi kejadian hangus terbakar. Dari kejadian tersebut, Polda Jambi juga mengamankan oknum polisi berinisial DR yang terlibat illegal drilling.*


sumber :
https://spiritriau.com/Nusantara/Setelah-39-Hari--Api-Ledakan-Sumur-Minyak-Ilegal-di-Jambi-Berhasil-Dipadamkan

Loading...






Loading...

[Ikuti Medialokal.co Melalui Sosial Media]