Rampas Gelang Emas Emak-emak, Pria Ini Diciduk Polisi
BATAM, Medialokal.co -Unit Reskrim Polsek Bengkong berhasil meringkus pelaku penjambretan terhadap seorang wanita di Bengkong Garama, Kota Batam, Kepri.
Kapolsek Bengkong AKP Bob Ferizal menjelaskan, kejadian berawal pada Rabu, 8 Desember 2021, saat korban hendak pulang ke rumah dengan mengendarai sepeda motor, setiba di Bengkong Garama, Kelurahan Tanjung Buntung pelaku LS (33) menjambret gelang emas korban.
“Korban sempat mengejar pelaku, namun tidak berhasil. Kemudian korban melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Bengkong,” kata Kapolsek kepada awak media, Jumat (10/12/2021).
Dikatakan AKP Bob Ferizal, akibat kejadian itu, korban mengalami kerugian sebesar Rp6 juta.
“Setelah mendapatkan informasi keberadaan dan ciri-ciri pelaku, tim Opsnal Reskrim Polsek Bengkong langsung melakukan penangkapan,” beber Kapolsek.
Kapolsek mengungkapkan, dari tangan pelaku penjambretan berhasil diamankan barang bukti gelang emas seberat 7 gram.
“Atas perbuatannya pelaku dijerat dengan Pasal 365 KUHPidana, dengan ancaman hukuman maksimal 9 tahun penjara,” pungkasnya. (*)


Berita Lainnya
Asap Hitam Pekat Membubung, Warga Sungai Guntung Panik Saat Kebakaran Terjadi
Misteri di Balik Perubahan Sikap Aparatur Desa di Rengat, Dugaan Gratifikasi Kini Masuk Pidsus Kejari Inhu
Belum Ada Tersangka, Kejati NTT Masih Dalami Kasus Rumah Rusak Eks Pejuang Timtim dan Peran Pejabat Negara
Konflik Sungai Raya Memanas, Tiga Kades dan Satu Lurah Terseret Laporan Dugaan Gratifikasi
LBH Sri Rakyat Dorong Sinergi Kelembagaan untuk Perkuat Perlindungan Hak Masyarakat di Inhil
Polres Inhil Ungkap Kasus Peredaran Sabu 13,42 Gram di Kecamatan Kempas
Asap Hitam Pekat Membubung, Warga Sungai Guntung Panik Saat Kebakaran Terjadi
Misteri di Balik Perubahan Sikap Aparatur Desa di Rengat, Dugaan Gratifikasi Kini Masuk Pidsus Kejari Inhu
Belum Ada Tersangka, Kejati NTT Masih Dalami Kasus Rumah Rusak Eks Pejuang Timtim dan Peran Pejabat Negara
Konflik Sungai Raya Memanas, Tiga Kades dan Satu Lurah Terseret Laporan Dugaan Gratifikasi
LBH Sri Rakyat Dorong Sinergi Kelembagaan untuk Perkuat Perlindungan Hak Masyarakat di Inhil
Polres Inhil Ungkap Kasus Peredaran Sabu 13,42 Gram di Kecamatan Kempas