Pilihan
Kapolda Riau Gerak Cepat Putus Mata Rantai Bandar Narkoba
PEKANBARU, MEDIALOKAL.CO -- Jajaran Polda Riau gerak cepat dalam penindakan peredaran gelap Narkotika. Di mana telah menggagalkan peredaran Sabu seberat 82,94 kilogram dan meringkus 23 orang tersangka.
Kinerja tersebut patut diberikan apresiasi tinggi. Banyak masyarakat Riau yang terselamatkan dari dampak negatif jika seandainya barang haram itu sempat beredar.
Kapolda Riau Irjen Mohammad Iqbal menegaskan, jajarannya akan terus bergerak cepat memutus mata rantai para bandar Narkoba.
"Kerja-kerja dari pencegahan pengungkapan ini adalah kerja bersama dan kolaboratif," kata Kapolda Riau, ketika acara ungkap kasus dan pemusnahan barang bukti Narkoba di Mapolda Riau, Kamis (10/2/2022) pagi.
"Kita tidak ingin main-main, bukan hanya pengungkapan yang sangat keras, namun akan ada hukuman maksimal bagi orang yang mencoba merusak negara ini. Kami menyatakan perang dan bermusuhan kepada jaringan narkoba," tegas jenderal bintang dua tersebut.
Pemusnahan barang bukti Sabu seberat 82,94 kilogram ini juga sebagai sinyal bahwa aparat, mulai dari Kepolisian, Kejaksaan, Lapas dan Rutan hingga Pengadilan tidak akan memberi ruang sedikitpun bagi mereka yang terlibat Narkoba. Hukuman berat juga akan menanti para pelaku, yang berjumlah 23 tersangka itu.
Mereka semua ditangkap dari empat kasus yang ditangani Direktorat Reserse Narkoba Polda Riau sepanjang Januari 2022, dengan barang bukti total sebanyak 84,92 kilogram Sabu.
Dari jumlah tersebut, sebagian disisihkan untuk alat bukti di persidangan dan sisanya dimusnahkan di halaman Mapolda Riau, Kamis pagi.
Para pelaku kini terancam dijerat Pasal 114 ayat 2 Junto Pasal 112 ayat 2 undang-undag RI nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana hukuman mati atau penjara seumur hidup.
Sementara pemusnahan barang bukti Sabu dilakukan menggunakan kendaraan insenarator milik BNN Provinsi Riau. Sabu tersebut dimasukkan ke dalam mesin yang kemudian dipanaskan dengan suhu tinggi hingga hancur.
Selain itu, sabu-sabu juga dimusnahkan dengan cara dilarutkan dengan air yang dicampur deterjen dan cairan pembersih lantai.(*)
Sumber : mediacenterriau


Berita Lainnya
Perkuat Iklim Investasi, ALFI dan Ditintelkam Polda Kepri Gelar Sosialisasi Logistik
Polres Inhil Gelar Bakti Sosial Pembagian Air Bersih Sambut Hari Bhayangkara ke-80 Tahun 2026
Hanya Ingin Bekerja Bersih, Mengapa Langkah Sekwan Riau Malah Dibalas Mosi Tidak Percaya?
Kelompok Tani Binaan Polsek Koto Gasib Terima Bantuan Alsintan dari Dinas Pertanian Kabupaten Siak
Wakapolsek Siak Serahkan Pupuk Cair Fertiplus Harmoni Hijau kepada Kelompok Tani Benteng Jaya
Wakapolsek Siak Bersama Upika Mempura Panen Jagung Kuartal II 2026, Hasil Capai 300 Kilogram
Perkuat Iklim Investasi, ALFI dan Ditintelkam Polda Kepri Gelar Sosialisasi Logistik
Polres Inhil Gelar Bakti Sosial Pembagian Air Bersih Sambut Hari Bhayangkara ke-80 Tahun 2026
Hanya Ingin Bekerja Bersih, Mengapa Langkah Sekwan Riau Malah Dibalas Mosi Tidak Percaya?
Kelompok Tani Binaan Polsek Koto Gasib Terima Bantuan Alsintan dari Dinas Pertanian Kabupaten Siak
Wakapolsek Siak Serahkan Pupuk Cair Fertiplus Harmoni Hijau kepada Kelompok Tani Benteng Jaya
Wakapolsek Siak Bersama Upika Mempura Panen Jagung Kuartal II 2026, Hasil Capai 300 Kilogram