Sebanyak 6 Kilogram Shabu dan 4926 Butir Pil Exstasi di Musnahkan Polres Siak


Loading...

SIAK -  6 kilogram sabu dan 4.926 butir pil exstasi dimusnahkan oleh Polres Siak, Senin 10 September 2018 pukul 10.30 WIB. Barang yang dimusnahkan itu diperoleh dari  dua orang kurir asal Kampung Jangka, Kecamatan/Kabupaten Bengkalis, Riau.

Hadir dalam pemusnahan itu, Kapolres Siak AKBP Ahmad David Sik, Wakapolres, Kompol Abdullah Hariri, Kasat Narkoba AKP Herman Pelagi, Kejari Siak yang diwakilkan oleh Kasi Pidum, Jufrizal SH, Wakil Pengadilan Negeri Siak Grace Meilani PDT Pasau.

"Dua tersangka itu berinisial DY (19) dan RN (36) dan keduanya ditangkap di daerah bundaran berlokasi di Kecamatan Mempura tidak jauh dari Jembatan Tengku Agung Sultanah Latifah," ucap Kapolres Siak, AKBP Ahmad David Sik.

Dijelaskan Kapolres, bahwa pemusnahan barang bukti itu dilakukan dengan cara berbeda. Sabu di rebus dengan air panas dan ekstasi diblender.

Loading...

"Narkotika ini merupakan peredaran jaringan Internasional, dan rencananya akan diedarkan ke Pekanbaru. Tafsiran kita, harga kedua narkotika ini totalnya sebesar Rp 7.477.800 Miliar (sabu Rp 6 M dan Ekstasi Rp 1.477.800 M). Dan jika kedua barang ini sempat beredar, akan menelan korban sebanyak 34.926 orang (sabu 30 ribu orang dan ekstasi 4.926 orang)," jelas Ahmad David. (rif)






Loading...

[Ikuti Medialokal.co Melalui Sosial Media]