Imbau Warga Jangan Buang Sampah Sembarangan, Gakkum DLHK Pekanbaru: Denda Rp5 Juta


Loading...

PEKANBARU, Medialokal.co - Tim Penegak Hukum (Gakkum) Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK) Kota Pekanbaru mengimbau warga agar tidak membuang sampah sembarangan. Hal ini demi menjaga kebersihan Kota Pekanbaru.

Hal ini disampaikan Kabid Tata Lingkungan dan Gakkum, Rezatul Helmi, Kamis (24/3/2022). Ia menjelaskan, oknum yang tertangkap bisa disanksi tegas hingga denda Rp5 juta.

"Bagi pelaku yang kedapatan ataupun tertangkap akan diberi sanksi tegas hingga denda maksimal Rp5 juta," ujarnya.

Loading...

Ia menjelaskan, timnya akan melakukan razia warga pembuang sampah sembarangan. Hal tersebut dilakukan lantaran maraknya tumpukan sampah liar pada lahan kosong di Ibu Kota Provinsi Riau.

"Hari ini kami razia di tepi jalan menuju Labersa dan Arengka dua, kami pergoki masyarakat membuang sampah sembarangan dan langsung kami tangkap," jelasnya.

Rezatul mengatakan warga yang kepergok langsung diberikan teguran dan sanksi untuk efek jera agar tidak membuang sampah sembarangan lagi.

"Mereka mendapat sanksi administratif dan membuat surat pernyataan untuk tidak mengulanginya lagi," jelasnya.

Menurutnya, oknum pembuang sampah sembarangan ini rata-rata pengumpul sampah mandiri dari kawasan perumahan yang diangkut dengan mobil bak terbuka.

"Mereka mengaku melakukan kegiatan ini secara mandiri mengutip sampah dari warga lalu, membuangnya sembarangan inilah yang membuat sampah berserakan di pinggir jalan. Kami sudah tegur sebagai peringatan pertama," pungkasnya. (*)






Loading...

[Ikuti Medialokal.co Melalui Sosial Media]