Miliki 41,16 gram Sabu-Sabu, Pemuda ini Berhasil Diciduk Polres Inhil

Foto : Pelaku (Humas Polres Inhil)

Loading...

TEMBILAHAN - Personel Sat Res Narkoba Polres Indragiri Hilir, kembali mengungkap dan menangkap Terduga pelaku tindak narkotika jenis sabu – sabu, di Jalan Pekan Arba Tembilahan, Selasa malam, 18/9/2018, sekira pukul 21.30 WIB. Tersangka yang berinisial AH (36 tahun), warga Desa Sungai Laut Kecamatan Tanah Merah diciduk bersama barang bukti sabu – sabu seberat 41,16 gram, uang tunai sebanyak Rp. 2.800.000,- (dua juta delapan ratus ribu rupiah), dan 1 unit handphone.

Kapolres Indragiri  Hilir Ajun Komisaris Besar Polisi Christian Rony, S.I.K., M.H., melalui Kasat Res Narkoba Polres Indragiri Hilir Ajun Komisaris Polisi Bachtiar, S.H., membenarkan adanya penangkapan terduga pelaku tindak pidana narkotika tersebut.

“Sebelumnya, kami mendapatkan informasi, tentang tersangka berinisial AH, warga Sungai Laut, yang sering bertransaksi sabu – sabu” beber mantan Kapolsek Tanah Merah tersebut.

Kasat lalu memerintahkan anggotanya, untuk menyelidiki kebenaran informasi tersebut. Setelah didapat informasi yang akurat, Unit Opsnal Sat Res Narkoba yang dipimpin Inspektur Polisi Satu Arinal Fajri, S.H., lalu bergerak mendeteksi kebaradaan pelaku. AH yang diketahui berada di Jalan Pekan Arba Tembilahan, dan kemudian segera diamankan petugas. Tersangka kemudian digeledah disaksikan oleh Ketua RT dan warga setempat, dan ditemukan barang bukti sebagai mana ditulis di atas. “Sabu – sabu tersebut bernilai lebih dari empat puluh juta”, sebut Perwira Polisi yang pernah bertugas di kesatuan elite Polri tersebut

Loading...

Saat ini, terduga pelaku bersama barang bukti yang ditemukan, sudah diamankan di Mapolres Indragiri Hilir, guna proses penyidikan lebih lanjut (adp)






Loading...

[Ikuti Medialokal.co Melalui Sosial Media]