Tak Sesuai IMB, Lantai 4 Rumah Mewah di Jelambar Dirobohkan


Loading...

MEDIALOKAL.CO - Pemerintah Kota Administrasi Jakarta Barat menertibkan pembangunan rumah yang menyalahi izin mendirikan bangunan (IMB) di Jelambar, Grogol Petamburan, Jakarta Barat. Rumah yang seharusnya 3 lantai tapi dibangun 4 lantai. 

Rumah itu beralamat di Kavling Polri Blok A VI Nomor 158. Pantauan detikcom, petugas dari Satpol PP dan Suku Dinas Citata Jakarta Barat tiba di lokasi pukul 10.00 WIB, Kamis (20/9/2018). 

Rumah itu sedang dalam proses pengerjaan. Pada pemberitahuan IMB, tertulis bangunan itu hanya memiliki 3 lantai.

Petugas langsung naik ke lantai 4 bersama pemilik. Pemilik tidak menghalangi petugas saat melakukan penertiban. 

Loading...

"IMB ada, tapi salahi aturan. Rumah tinggal itu tiga lantai, tapi ini empat lantai," ucap Kepala Seksi, Ketenteraman, dan Ketertiban Umum Satpol PP Jakarta Barat, Harapan Tambunan, kepada wartawan di lokasi. 

Untuk itu, petugas akan membongkar bagian-bagian yang dianggap melanggar. Namun tidak seluruh bangunan dirobohkan. 

"Nanti ada pembongkaran di lantai empat. Tapi lihat situasi juga. Di sana juga nggak ada jarak bebas belakang. Di sini bebas belakang nggak boleh full dibangun. Jadi bagian belakang akan dibereskan juga," ucap Kepala Sektor Ciptata Kecamatan Gropet, Hendrasmara Saputro, di lokasi yang sama. (jpnn.com)






Loading...

[Ikuti Medialokal.co Melalui Sosial Media]