Melanggar Aturan, Satpol PP Copot Banner di Badan Jalan


Loading...

Medialokal.co - Satuan polisi Pamong Praja (PP) Kabupaten Indragiri Hilir Kembali melaksanakan Patroli rutin ketertiban umum di wilayah kecamatan Tembilahan dan wilayah kecamatan Tembilahan Hulu dengan target operasi reklame komersil yang tidak sesuai tempatnya. Kegiatan dalam rangka penegakan Peraturan Daerah Kab. Indragiri Hilir No 11 Tahun 2016 tentang Pembinaan, Pengawasan dan Penindakan Ketertiban Umum dan Penyakit Masyarakat serta penegakan Intruksi Bupati Kab. Inhil Nomor : 254.18/SATPOL.PP/II/2021 pasal kelima tentang Penertiban Pemasangan Reklame Jumat, (21/01.2022) Pukul 09.00 Wib di Tembilahan.

Dalam pelaksanaan operasi rutin tersebut ditemukan Reklame Komersil milik salah satu produk terkemuka yang terpasang pada badan jalan sepanjang jalan Baharudin Yusuf Kelurahan Sungai Beringin. Sebanyak 10 unit reklame berbentuk Banner berukuran 2.5 cm x 69 cm sebanyak 10 unit selanjutnya diamankan ke Markas Satpol PP Kab. Inhil.

Kepala Satuan polisi Pamong Praja Kab. Inhil melalui Plh. Kabid PPHD Bapak Hady Rahman, S.Sos . M.SI. mengatakan "kita telah menertibkan reklame komersil berbentuk banner sebanyak 10 unit, pemilik juga sudah kita hubungi selanjutnya akan kita mintai keterangan" jelasnya. Selanjutnya Mas Hadi Sapaan akrabnya menyampaikan "kepada masyarakat, pemilik usaha dan lembaga-lembaga pemerintah maupun non pemerintah agar tidak memasang baliho, spanduk ataupun banner dan sejenisnya pada pohon-pohon dan di fasilitas umum yang dilarang. Layangkan permohonan pemasang kepada kami, kami akan rekomendasikan tempat-tempat yg diperkenankan untuk diperbolehkan di pasang reklame" demikian jelasnya.

Sejauh ini terpantau Satpol PP Kab. Inhil gencar melakukan penertiban hal ini terlihat telah tertatanya lokasi lokasi pemasangan baleho/reklame sehingga tercipta lingkungan yang indah dan rapi dari baleho/ reklame. (Advertorial) 

Loading...






Loading...

[Ikuti Medialokal.co Melalui Sosial Media]