Pilihan
Polsek Koto Gasib Perkuat Sinergi Dengan Petani Jagung
Bhabinkamtibmas Polsek Siak Ajak Petani Dukung Ketahanan Pangan Nasional
DPC GMNI Bungo Sebut Rapimnas di Ancol Tindakan Ilegal
Medialokal.co - Dewan Pimpinan Cabang Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia (DPC GMNI) Kabupaten Bungo menyebutkan bahwa Rapat Pimpinan Nasional (Rapimnas) di Ancol merupakan kegiatan ilegal. Hal itu disampaikan oleh Imam Prasetyo, ketua DPC GMNI Bungo bahwasanya GMNI yang sah yang memiliki legalitas SK Kemenkumham tidak pernah menyelenggarakan Rapimnas di tanggal 15-17 Oktober 2022 di Taman Impian Jaya Ancol Provinsi DKI Jakarta.
"Kami (GMNI) menegaskan bahwa Rapimnas di Ancol merupakan kegiatan ilegal karena mereka tidak punya legalitas sama sekali." Ujar Imam, Senin (17/10/22).
GMNI yang sah, dikatakan Imam adalah kepengurusan DPP Bung Arjuna Putra Aldino sebagai Ketum dan Bung M. Ageng Dendy Setiawan sebagai Sekretaris Jenderal. Kepengurusan tersebut merupakan hasil mandataris Kongres GMNI ke XXI di Ambon tahun 2019 lalu dan dibuktikan dengan SK Kemenkumham dengan Nomor AHU-0000510.AH.01.08.Tahun 2020.
"GMNI yang sah di bawah kepemimpinan Ketum Arjuna dan Sekjend Dendy karena memiliki legalitas organisasi. Dan jika ada aktivitas organisasi di luar kepengurusan mereka, kami sampaikan itu kegiatan ilegal." Tambahnya.
Kemudian, GMNI yang sah tidak pernah melakukan tindakan politik praktis, terutama terkait kontestasi Pilpres 2024. Karena menurut Imam, GMNI bukan organisasi partisan atau relawan politik yang melakukan tindakan dukung-mendukung Capres dan Cawapres.
"GMNI organisasi perjuangan dan organisasi kader yang independen. Bukan alat untuk melakukan tindakan politik praktis. Apa yang terjadi di Rapimnas ilegal di Ancol, kami melihatnya syarat akan kepentingan politik praktis karena mengundang salah satu kontestan Pilpres sebagai pembicara. Dan tindakan tersebut kami nilai telah menciderai independensi organisasi GMNI." Jelas Imam.
Kemudian GMNI Bungo mempertanyakan sikap Persatuan Alumni (PA GMNI) terkait beredarnya dukungan terhadap GMNI yang ilegal dan terkait agenda Rapimnas ilegal yang mengundang salah satu Capres yang notabene kental muatan politik praktis.
"Tindakan PA GMNI mencederai semangat perjuangan ideologis dalam kerangka negara hukum. Kami meminta PA GMNI untuk melakukan klarifikasi karena berpotensi merendahkan dan mencoreng nama besar GMNI."


Berita Lainnya
Masyarakat Jl. H. Chalid Sungai Beringin Tolak Operasional Masjid Minhajus Sunah Tembilahan, Diduga Mengusung Aliran Anti-Aswaja
Polsek GAS Dorong Swasembada Pangan, Aipda Andromik Tinjau Kebun Cabe Rawit Warga
Polsek GAS Gerak Cepat, Kebun Jagung Warga Rambaian Dipantau Bhabinkamtibmas
IPTU Andi Purba: Bhabinkamtibmas Wajib Hadir Dorong Swasembada Pangan di Desa
Kebakaran Lahan Gambut di Parit 21 Tembilahan Belum Padam, BPBD Inhil Lanjutkan Penanganan Besok
Kapolda Riau Lepas Tim Ekspedisi Merah Putih Presisi, Sasar 17 Desa di Wilayah 3T
Masyarakat Jl. H. Chalid Sungai Beringin Tolak Operasional Masjid Minhajus Sunah Tembilahan, Diduga Mengusung Aliran Anti-Aswaja
Polsek GAS Dorong Swasembada Pangan, Aipda Andromik Tinjau Kebun Cabe Rawit Warga
Polsek GAS Gerak Cepat, Kebun Jagung Warga Rambaian Dipantau Bhabinkamtibmas
IPTU Andi Purba: Bhabinkamtibmas Wajib Hadir Dorong Swasembada Pangan di Desa
Kebakaran Lahan Gambut di Parit 21 Tembilahan Belum Padam, BPBD Inhil Lanjutkan Penanganan Besok
Kapolda Riau Lepas Tim Ekspedisi Merah Putih Presisi, Sasar 17 Desa di Wilayah 3T