Vaksin Booster Kedua di Pekanbaru sudah Dimulai, Cek Lokasi dan Syaratnya


Loading...

PEKANBARU, MEDIALOKAL.CO – Masyarakat di Kota Pekanbaru sudah bisa mendapatkan vaksinasi Covid-19 booster kedua. Hal ini dilakukan sebagai upaya percepatan vaksinasi sekaligus meningkatkan proteksi masyarakat.

"Untuk di Kota Pekanbaru sudah kita mulai," ujar Kepala Dinas Kesehatan (Diskes) Kota Pekanbaru Zaini Rizaldy, Jumat (27/1/2023).

Ia mengatakan meski sudah dimulai, namun sifatnya masih melayani setiap permintaan. Belum ada dilakukan secara massal. 

"Sifatnya masih permintaan saja. Jadi yang massal belum ada kita lakukan," cakapnya.

Loading...

Disampaikan Zaini, layanan booster kedua ini bisa didapatkan secara gratis di seluruh Puskesmas yang ada di Kota Pekanbaru dan juga di Mal Vaksinasi Jalan Melur.

"Tak ada pungutan biaya apapun alias gratis. Masyarakat tinggal datang ke lokasi untuk mendapatkan layanan tersebut. Namun memang untuk layanan booster kedua ini harus berjarak 3 bulan dari booster pertama," sebutnya.

Lebih lanjut Zaini mengajak masyarakat yang sudah memenuhi syarat agar segera melakukan booster kedua.

"Apalagi saat inikan sesuai dengan instruksi Mendagri PPKM sudah dicabut. Namun Covid-19 itu masih tetap ada. Ini dari info yang didapat, di daerah China sana malah justru meningkat lagi Covid nya. Kita khawatir bisa saja nanti penularannya ke Indonesia," ucapnya.

Sebagaimana diketahui aturan vaksinasi booster kedua ini tertuang dalam Surat Edaran (SE) Nomor HK.02.02/C/380/2023 tentang Vaksinasi Covid-19 Dosis Booster Ke-2 Bagi Kelompok Masyarakat Umum yang diteken oleh Direktur Jenderal Pencegahan dan Pengendalian Penyakit (Dirjen P2P) Maxi Rein Rondonuwu pada 20 Januari 2023.

Dalam surat edaran tersebut, berdasarkan rekomendasi Komite Ahli Penasihat Ahli Imunisasi Nasional dalam surat nomor ITAGI/SR/23/2022 tanggal 24 November 2022 tentang Update Kajian Vaksinasi Covid-19 Dosis Booster Kedua bagi Masyarakat, disampaikan bahwa vaksinasi Covid-19 dosis booster kedua dapat diberikan bagi masyarakat umum.(*)

Sumber : cakaplah.com






Loading...

[Ikuti Medialokal.co Melalui Sosial Media]