Lagi, Satresnarkob Polres Dumai Tangkap Pengedar Narkoba


Loading...

DUMAI, MEDIALOKAL.CO – Tim Opsnal Sat Res Narkoba Polres Dumai kembali berhasil membekuk seorang pengedar narkotika bukan tanaman jenis shabu.

Pelaku narkoba yang diamankan oleh Satuan Reserse (Sat Res Narkoba) Polres Dumai tersebut adalah AZ alias AN (44) warga Kelurahan Bukit Nenas Kecamatan Bukit Kapur.

AZ Alias AN (44) turut diamankan bersama sejumlah barang bukti (BB) yakni 151 (seratus lima puluh satu) paket yang diduga berisikan narkotika bukan tanaman jenis shabu dengan berat kotor 502 gram, uang tunai Rp.8.039.000,- (delapan juta tiga puluh sembilan ribu rupiah), enam buah timbangan digital, enam bal plastik obat, satu buah gunting potong, satu buah kaleng rokok mini cigar, satu buah tas sandang warna hitam, satu unit handphone merek Vivo dan satu unit merek Oppo, dan satu unit merek Samsung, serta satu unit merek Evercoss.

Pengungkapan kasus ini bermula pada hari Senin, 24 Julu 2023, sekitar pukul 18.30 WIB, Tim Opsnal Sat Res Narkoba Polres Dumai bersama Personil Den Intel Dam I/Bukit Barisan dan Unit Intel Kodim 0320/Dumai melakukan penggerebekan di Gudang BBM di Jalan Soekarno-Hatta Kelurahan Bukit Nenas Kecamatan Bukit Kapur usai mendapatkan informasi dari masyarakat, bahwa terdapat seeorang yang merupakan warga sekitar diduga menjual, membeli, menerima, menyerahkan, menjadi perantara dalam jual beli atau memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika Bukan Tanaman Jenis Shabu.

Loading...

Menindaklanjuti informasi tersebut, Tim langsung melakukan penyelidikan. Setelah dipastikan keberadaan pelaku dan adanya aktifitas transaksi selanjutnya dilakukan penggerebekan dan berhasil melakukan penangkapan terhadap tersangka AZ Alias AN (44) saat sedang berada di dalam sebuah ruangan di gudang BBM tersebut. Saat dilakukan penggeledahan ditemukan semua BB.

Kini AZ Alias AN (44) beserta seluruh BB telah dibawa ke Mako Polres Dumai untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

Saat dikonfirmasi, Selasa, 25 Juli 2023, Kapolres Dumai AKBP Dhovan Oktavianton, SH, SIK, MSi melalui Kasat Narkoba Polres Dumai Iptu Mardiwel, SH, MH membenarkan penangkapan itu.

Sementara hasil pemeriksaan urine tersangka AZ Alias AN (44) terbukti positif mengandung metamfetamine yang menunjukkan juga sebagai pengguna Narkoba.

“Tersangka AZ Alias AN (44) beserta seluruh Barang Bukti (BB) telah diamankan di Mapolres Dumai untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Tersangka akan dijerat dengan Pasal 114 Ayat (2) Jo Pasal 112 Ayat (2) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman penjara minimal selama Lima tahun dan maksimal selama 20 tahun,” jelas Kasat Narkoba Polres Dumai Iptu Mardiwel, S.H, M.H.(*)






Loading...

[Ikuti Medialokal.co Melalui Sosial Media]