Pilihan
Erisman: "Saya Belum Terima Laporan!"
Kadisdik Riau Cepat Tanggap Bantu Zea Melanjutkan Sekolah!
Bosda Akhir 2024 Masih Tunda Bayar, Banyak Kepsek Dikejar Vendor!
Marto Saputra Siap Ditempatkan Dimana Saja!
Pekanbaru Mudahkan Warga Urus PBG, Wako Resmikan Sip Aman
Ahli Waris Korban Pesawat Lion Air Bisa Cairkan Klaim BPJS Ketenagakerjaan, Cek Syaratnya
MEDIALOKAL.CO - Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan menyambangi langsung Rumah Sakit (RS) Polri untuk mengetahui data penumpang pesawat Lion Air JT610 yang jatuh pada Senin 29 Oktober 2018. Data tersebut akan dipastikan apakah korban menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan atau tidak.
Direktur Utama BPJS Ketenagakerjaan Agus Susanto mengatakan, pihaknya bergerak cepat untuk memastikan para korban kecelakaan tersebut segera diketahui kepesertaannya dalam BPJS Ketenagakerjaan, supaya pemberian hak kepada ahli waris terkait bisa dilakukan.
"Kami ingin memastikan bahwa bekerja itu apakah peserta dari BPJS Ketenagakerjaan atau bukan. Kalau peserta, kami harus memberikan hak sesuai ketentuan para ahli warisnya," ujarnya di RS Polri Jakarta, Rabu (31/10/18).
Agus menjelaskan, bahwa korban yang meninggal saat melakukan kegiatan kerja akan diberikan 48 kali upah yang sudah dilaporkan, sedangkan yang bukan perjalanan kerja akan disantuni sebesar Rp24 juta dengan beasiswa untuk satu anak.
Namun, tegas Agus, klaim ini tak bisa sembarang ambil, karena membutuhkan Surat Kematian sebagai salah satu syarat untuk pengambilan klaim korban kecelakaan.
"Kami akan verifikasi apakah betul yang bersangkutan meninggal dunia, karena meninggal dunia dibutuhkan Surat Kematian. Syaratnya ada KTP, KK dan Surat Kematian," jelasnya.
Klaim tersebut akan cair setelah adanya hasil identifikasi, pengumuman resmi RS Polri, dan kelengkapan berkas administratif yang salah satunya adalah Surat Kematian.
"Kita menunggu hasil identifikasi dan pengumuman resmi Rumah Sakit Polri karena ini sesuai regulasi klaim itu dapat dibayarkan apabila telah terpenuhi secara administratif. Salah satu persyaratan administratif tersebut adalah Surat Kematian," terangnnya.
(okezone.com)


Berita Lainnya
Bank BPR Gemilang Hadir di MPP Inhil, Layanan Perbankan Semakin Dekat dan Mudah!
Lima Mantan Direksi BRK Masih Terima Gaji Diluar Aturan
SDM PKS Punya Peran Penting dalam Industri Kelapa Sawit Riau
Pasar Beduk Desa Keritang Hulu Mengembangkan UMKM dan Meningkatkan Ekonomi Masyarakat
Berapa Harga Antam Hari Ini?
Menteri ESDM Tetapkan Harga Minyak Mentah Alami Kenaikan Per Juli 2024
Bank BPR Gemilang Hadir di MPP Inhil, Layanan Perbankan Semakin Dekat dan Mudah!
Lima Mantan Direksi BRK Masih Terima Gaji Diluar Aturan
SDM PKS Punya Peran Penting dalam Industri Kelapa Sawit Riau
Pasar Beduk Desa Keritang Hulu Mengembangkan UMKM dan Meningkatkan Ekonomi Masyarakat
Berapa Harga Antam Hari Ini?
Menteri ESDM Tetapkan Harga Minyak Mentah Alami Kenaikan Per Juli 2024