Ahli Waris Korban Pesawat Lion Air Bisa Cairkan Klaim BPJS Ketenagakerjaan, Cek Syaratnya


Loading...

MEDIALOKAL.CO - Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan menyambangi langsung Rumah Sakit (RS) Polri untuk mengetahui data penumpang pesawat Lion Air JT610 yang jatuh pada Senin 29 Oktober 2018. Data tersebut akan dipastikan apakah korban menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan atau tidak.

Direktur Utama BPJS Ketenagakerjaan Agus Susanto mengatakan, pihaknya bergerak cepat untuk memastikan para korban kecelakaan tersebut segera diketahui kepesertaannya dalam BPJS Ketenagakerjaan, supaya pemberian hak kepada ahli waris terkait bisa dilakukan.

"Kami ingin memastikan bahwa bekerja itu apakah peserta dari BPJS Ketenagakerjaan atau bukan. Kalau peserta, kami harus memberikan hak sesuai ketentuan para ahli warisnya," ujarnya di RS Polri Jakarta, Rabu (31/10/18).

Agus menjelaskan, bahwa korban yang meninggal saat melakukan kegiatan kerja akan diberikan 48 kali upah yang sudah dilaporkan, sedangkan yang bukan perjalanan kerja akan disantuni sebesar Rp24 juta dengan beasiswa untuk satu anak.

Loading...

Namun, tegas Agus, klaim ini tak bisa sembarang ambil, karena membutuhkan Surat Kematian sebagai salah satu syarat untuk pengambilan klaim korban kecelakaan.

"Kami akan verifikasi apakah betul yang bersangkutan meninggal dunia, karena meninggal dunia dibutuhkan Surat Kematian. Syaratnya ada KTP, KK dan Surat Kematian," jelasnya.

Klaim tersebut akan cair setelah adanya hasil identifikasi, pengumuman resmi RS Polri, dan kelengkapan berkas administratif yang salah satunya adalah Surat Kematian.

"Kita menunggu hasil identifikasi dan pengumuman resmi Rumah Sakit Polri karena ini sesuai regulasi klaim itu dapat dibayarkan apabila telah terpenuhi secara administratif. Salah satu persyaratan administratif tersebut adalah Surat Kematian," terangnnya.

 (okezone.com)






Loading...

[Ikuti Medialokal.co Melalui Sosial Media]