Setubuhi Anak Dibawah Umur, Pria Dirohil di Jebloskan Kepenjara


Loading...

ROHIL,MEDIALOKAL.CO - Tak mau bertanggung jawab sudah setubuhi pacar yang masih dibawah umur, Pria berusia 21 tahun dirohil dilaporkan orang tua korban ke Polsek Bagan Sinembah, Kecamatan Bagan Sinembah, Kabupaten Rokan Hilir (Rohil), Provinsi Riau, selasa ( 27 - 12 - 2023).

Kapolres Rohil AKBP Andrian Pramudianto SH Sik Msi yang dikonfirmasikan melalui Kapolsek Bagan Sinembah, Kompol Imran Taheri Ssos MH yang didampingi Kanit Reskrim, Iptu Nicho Try Hardianto STrK MM membenarkan kejadian tersebut, sabtu (30 -12 - 2023).

Kapolsek menjelaskan, Pria berinisial EGS alias Gunawan (21) Warga Balam km 22, Kepenghuluan Bangko lestari, Kecamata  Bangko Pusako, Kabupaten Rohil telah di amankan Tim Opsnal Polsek Bagan Sinembah berdasarkan kasus persetubuhan dengan pacar pelaku yang masih pelajar (dibawah umur).

Diungkapkan kapolsek, awal mula dikatahuinya kejadian tersebut, senin (25 Desember 2023) Sekira Pukul 12.00 WIB, saat itu Pelapor, Ros Boru Siburian (48) (Orang Tua Korban) warga Balam km 31 Kepenghuluan  Balam Sempurna, Kecamatan Balai Jaya melihat sifat anaknya berbeda dari biasanya.

Loading...

Merasa sifat korban berubah, Pelapor menanyai anaknya apa yang terjadi namun korban diam tanpa menjawab, kemudian pelapor mengatakan kepada anaknya untuk memutuskan pacarnya, mendengar permintaan ibunya korban langsung menjawab bahwa dirinya sudah terlanjur cinta dengan pacarnya (Pelaku).

Kemudian, Lanjut kapolsek, pelapor heran dan mengatakan kepada korban bahwa apa yang sudah dilakukannya sama pacarnya, korban pun mengakui kepada ibunya kalau dirinya dengan pacaranya sudah melakukan hubungan badan layaknya suami istri.

Mendengar pengakuan korban, pelapor pun terkejut lalu memberitahukan hal itu kepada saksi, kemudian pada selasa (26 Desember 2023) pelapor bersama saksi  menemui keluarga pelaku untuk meminta pertanggung jawaban akan tetapi pelaku tidak mau bertanggung jawab atas perbuatannya. Lalu pelapor dan saksi mendatangi Polsek Bagan Sinembah untuk Membuat Laporan Polisi guna Pengusutan lebih lanjut.

Berdasarkan laporan tersebut, Opsnal Reskrim Polsek Bagan Sinembah melakukan pemeriksaan terhadap korban serta melakukan visum," Dari pengakuan korban hubungan asamara layaknya suami istri antara korban dengan pelaku sudah berkali - kali dilakukan,"ungkap kapolsek.

Pasal yang dipersangkakan terhadap pelaku, yakni Pasal 81 Ayat 2, undang - undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak.(*)






Loading...

[Ikuti Medialokal.co Melalui Sosial Media]