Pemerintah Buka 75 Ribu Lowongan Pegawai Setara PNS


Loading...

MEDIALOKAL.CO - Pemerintah akan membuka seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) dalam waktu dekat. Formasi yang dibuka sekitar 75 ribu.

Demikian disampaikan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Syafruddin saat berada di Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman Jakarta, Senin (14/1/2019).

"Tidak serumit CPNS, PPPK, karena jumlahnya juga nggak begitu bnyak, kalau CPNS sampai 230 ribu, kalau ini sekitar 75 ribu," ungkapnya.

Dia mengatakan, formasi ini diprioritaskan untuk guru honorer yang tidak lolos seleksi CPNS karena terkendala usia. Dia bilang, seleksi bakal dimulai pekan pertama Februari 2018.

Loading...

"Sudah mulai diproses, kira-kira mungkin minggu pertama Februari sudah bisa terlaksana," kata dia.

Untuk diketahui, PPPK merupakan pegawai setara dengan PNS. Berdasarkan Pasal 38 PP Nomor 49 Tahun 2018, PPPK diberikan gaji dan juga tunjangan. Gaji dan tunjangan berlaku sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku bagi PNS.

Selain itu, pemerintah wajib memberikan perlindungan berupa jaminan hari tua, jaminan kesehatan, jaminan kecelakaan kerja, jaminan kematian dan bantuan hukum. Perlindungan tersebut dilaksanakan sesuai dengan sistem jaminan sosial nasional.

Setiap PPPK juga berhak mendapatkan cuti. Jenis cuti yang didapat di antaranya cuti tahunan, cuti sakit, cuti melahirkan dan cuti bersama. PPPK yang telah bekerja paling sedikit satu tahun secara terus menerus berhak atas cuti tahunan.

PPPK juga diberikan kesempatan untuk pengayaan pengetahuan dalam rangka pengembangan kompetensi. Pengembangan kompetensi yang dimaksud dilaksanakan sesuai dengan perencanaan pengembangan kompetensi pada instansi pemerintah,

Namun PPPK memiliki keterbatasan kesempatan pengembangan kompetensi karena prioritas diberikan dengan memperhatikan hasil penilaian kinerja PPPK yang bersangkutan.

Adapun masa hubungan perjanjian kerja bagi PPPK paling singkat satu tahun dan dapat diperpanjang sesuai kebutuhan dan berdasarkan penilaian kinerja. Perpanjangan hubungan perjanjian kerja didasarkan pada pencapaian kinerja, kesesuaian kompetensi, dan kebutuhan instansi setelah mendapat persetujuan PPK.
(detik.com)






Loading...

[Ikuti Medialokal.co Melalui Sosial Media]