Polres Inhil Bekuk 2 Orang Pelaku Tindak Pidana Sie Jie di Tembilahan

Pelaku Humas Polres Inhil

Loading...

TEMBILAHAN - Bak kata pepatah yang mengatakan "Sekali Dayung, Dua Tiga Pulau Terlewati", hal yang sama dengan apa yang telah dilakukan oleh Unit Opsnal Polres Inhil, Tim yang diasuh oleh Kasat Reskrim AKP INDRA LAMHOT SIHOMBING, SIK ini telah berhasil membekuk 2 orang sekaligus pelaku tindak pidana Perjudian jenis nomor Sie Jie didua tempat yang berbeda dan dengan dua pelaku yang masing-masing berinisial SR dan HB pada Minggu 17/02/2019 siang tadi di Jl. Pangeran Hidayat dan Jl. H. Abdul Manaf Tembilahan.

Kapolres Inhil AKBP CHRISTIAN RONY P,  SIK,. M.H melalui Kasat Reskrim AKP INDRA L. SIHOMBING, SIK mengatakan bahwa penangkapan tersebut mereka lakukan setelah mendapatkan informasi dari masyarakat yang tentunya sudah sangat merasa bosan melihat permainan judi jenis nomor Sie Jie ini dilingkungan tempat tinggal mereka.

Dari hasil penangkapan yang telah dilakukan, pihak Penyidik Polres Inhil berhasil menyita barang bukti dari dua tangan yang berbeda, adapun dari tangan pelaku SR, masing-masing berupa 1 unit HP merk ADVAN warna hitam, 1 unit HP merk Nokia 105 warna hitam, kertas rekapan nomor Sie Jie dan 5 buah pena yang digunakan sebagai alat tulis, uang tunai sebesar Rp. 2.400.000,- (dua juta empat ratus ribu rupiah), sedangkan dari tangan pelaku HB berhasil disita barang bukti berupa 1 unit HP merk Nokia N73 warna hitam dan uang tunai sebesar Rp. 149.000,- (seratus empat puluh sembilan ribu rupiah).

"Para pelaku dan barang buktinya sudah kita amankan dikantor, tinggal melanjutkan proses Penyidikannya saja lagi". Demikian yang diucapkan Kasat Reskrim sembari tersenyum puas. (adp)

Loading...






Loading...

[Ikuti Medialokal.co Melalui Sosial Media]