Polres Kuansing Ringkus Bandar Judi


Loading...

TELUK KUANTAN, Medialokal.co - Seorang bandar judi berinisial VA berhasil diringkus oleh aparat Polres Kuansing. 

Kapolres Kuansing AKBP Henky Poerwanto SIK MM ketika dikonfirmasi media membenarkan penangkapan bandar judi tersebut. 

“Iya betul, pelaku an VA telah diamankan di Mapolres Kuansing beserta barang bukti berupa 1 (satu) unit handphone serta buku tabungan dan ATM atas nama VA," terang Kapolres, Jumat (08/01/2021). 

Dalam menjalankan aksinya selaku bandar, VA menggunakan HP miliknya sendiri, dimana pelaku telah mendaftarkan akunnya di dalam salah satu situs judi online dan menyimpan uang sebagai deposite dalam akun milik pelaku yang dipergunakan pelaku untuk pembelian sie jie atas permintaan para pembeli kepada pelaku.

Loading...

Saat diamankan, ditemukan adanya riwayat transaksi judi online sie jie Singapore, sie jie Hongkong dan judi Sidney pada akun pelaku.

VA akhirnya dijerat dengan pasal 303 KUHP dengan ancaman 10 tahun penjara. 

”Kami terus menghimbau kepada masyarakat untuk turut berperan aktif memberikan informasi kepada Polri apabila mengetahui adanya aksi perjudian di wilayah binaan," tutup Kapolres. 

Laporan : Yose/Rls






Loading...

[Ikuti Medialokal.co Melalui Sosial Media]