Kerap Nonton Video Porno, Guru Agama Ini Cabuli Murid dan Akhirnya Ditangkap Polisi

Foto/Ilustrasi/SINDOnews

Loading...

Medialokal.co - Kelakuan oknum guru agama di Kota Bekasi ini sungguh tidak pantas untuk dicontoh. Pasalnya, pria berinisial MS (23), ini tega mencabuli siswanya yang masih di bawah umur. Bahkan, perbuatan amoral itu dilakukan MS dengan cara yang sama kepada muridnya.

Tersangka MS nekad melakukan aksinya bejadnya tersebut, karena sering menonton video porno. Alhasil, ketiga muridnya yang masih berusia 13 tahun yakni RK, DK, dan GG menjadi korban pebcabulan tersangka. Aksinya diketahui, lantaran orang tua siswa melaporkan aksi bejadnya tersebut kepada polisi.

Kapolres Metro Bekasi Kota, Kombes Pol Indarto mengatakan, aksi pencabulan itu bisa terungkap karena laporan dari salah satu orang tua korban, AS (40), yang menyebutkan perilaku MS dianggap sangat menyimpang. "Pelaku adalah ustaz di Kampus Teratai," katanya di Bekasi, Jumat (19/1/2018).

Menurutnya, aksi cabul itu dilakukan MS di Asrama Bording School, Jalan Kampus Teratai Putih 1, Kelurahan Cimuning, Kecamatan Mustika Jaya, Kota Bekasi. Saat itu korban sedang tertidur, MS kemudian membuka celana para korban sebatas paha. 

Selain itu, cabul yang dilakukan kepada korban DK secara terbuka. Sebab, MS mengolesi perut DK dengan minyak, kemudian tangan MS masuk ke dalam celana korban.

Karena tidak kuat dengan aksi gurunya tersebut, ketiga korban melaporkan hal itu kepada orang tuanya. Mendengar hal tersebut, salah satu orang tua murid yang geram dengan aksinya bejadnya tersebut, kemudian melaporkan aksinya kepada pihak kepolisian.

Petugas yang mendapatkan laporan itu langsung melakukan penyelidikan dengan melakukan visum et revertum kepada ketiga korbanya. Selain hasil visum, petugas menumakan barang bukti pakaian korban yang digunakan saat pencabulan.

Kasat Reskrim Polres Metro Bekasi Kota, AKBP Dedy Supriyadi menambahkan, MS sempat berusaha kabur ke Lampung saat akan disergap petugas.

"Kami langsung dengan cepat menangkap MS di wilayah Kelurahan Pekayon, Bekasi Selatan," katanya singkat.

Saat ini, MS sudah mendekam di Mapolrestro Bekasi Kota untuk mempertanggungjawabkan perbuatanya. MS dijerat dengan Pasal 82 UU No 35 Tahun 2004 tentang perlindungan anak dengan ancaman kurungan penjara selama 15 tahun.

Sementara itu, tersangka MS mengaku nekad mencabuli ketiga muridnya lantaran terangsang melihat kemolekan tubuh laki – laki ketiga muridnya. "Saya nafsu karena sering nonton film porno. Habisnya saya nafsu melihat mereka bertiga, jadi saya melakukan aksi itu," katanya.

MS mengatakan, aksi nekad tersebut baru satu kali dilakukanya. Sebab, selama ini MS belum pernah memiliki pacar perempuan. (Wan)

 

 

Sumber: Sindonews.com

Loading...






Loading...

[Ikuti Medialokal.co Melalui Sosial Media]