Selain Lecehkan Janda, Pria ini Juga Sering Intip Pengantin Baru yang Bulan Madu

Foto : Hanya Ilustrasi Diambil dari Internet.

Loading...

MEDIALOKAL.CO - Seorang pria yang dikenal sebagai preman ditangkap Polres Solok Selatan pada Minggu (23/2/2020).

Dia diamankan karena diduga melakukan pelecehan seksual kepada seorang janda muda berinisial S (26).

Pelaku yang berinisial SP (48) tersebut, mengintip lalu masuk ke rumah janda muda lewat jendela.

Setelah berada di dalam rumah, si preman itu meraba-raba tubuh dan alat vital korban saat tidur.

Ternyata, pelaku SP juga sering mengintip orang tidur, termasuk mengintip pengantin baru sedang bulan madu.

Kasat Reskrim Polres Solok Selatan (Solsel), Iptu M Arvi menjelaskan kronologi kejadian pelecehan seksual terhadap janda muda di daerah itu.

Ia menyebut, korban berinisial S (26) tersebut bekerja di sebuah kafe minuman di Solok Selatan.

Dijelaskannya, peristiwa itu terjadi pada 24 Oktober 2019 lalu di rumah korban.

Di mana, sekitar pukul 03.00 WIB pelaku menyelinap masuk ke rumah korban.

"Pada saat kejadian, korban sedang tidur di ruangan tengah dan bukan di dalam kamar," ujarnya.

Saat itu, pelaku lupa mengunci jendela rumahnya yang tanpa teralis besi.

"Pelaku masuk lewat jendela dengan cara memanjatnya," kata Iptu M Arvi.

Setelah berada di dalam rumah itu, pelaku menghampiri janda muda yang sedang tertidur.

"Pelaku langsung meraba-raba tubuh korban dan alat vital korban," katanya.

Pelaku membuat korban terbangun.

Saat matanya dibuka, ternyata korban melihat tubuhnya sudah diraba oleh pelaku.

Melihat apa yang dilakukan si preman kepadanya, korban langsung berteriak.

Cemas karena korban berteriak, pelaku pun melarikan diri.

KORBAN SEMPAT TAKUT MELAPOR
Kasat Reskrim Polres Solok Selatan, Iptu M Arvi mengatakan, setelah mendapat perlakuan itu, korban tidak langsung melapor ke polisi.

Sebab, kata dia, korban merasa takut karena pelaku dikenal preman di lokasi tempat tinggalnya.

Meski kejadian pada dini hari, namun korban mengetahui secara jelas siapa yang telah melecehkannya.

"Korban mengetahui dari pakaian, postur tubuh, dari gaya rambut, cuma korban tidak berani melaporkan kejadian yang menimpanya," katanya.

Namun akhirnya, korban memberanikan diri untuk melaporkan kejadian itu Polres Solok Selatan.

"Korban datang melapor ke Polres, karena korban sudah 90 persen mengetahui siapa pelakunya pada 24 Januari 2020," katanya.

Atas laporan tersebut, Polres Solok Selatan telah berhasil mengamankan pelaku.

Pelaku diamankan pada Minggu (23/2/2020) sekitar pukul 20.00 WIB.

"Pelaku kita amankan saat menonton pertandingan bola voli di tempat tinggalnya di Solok Selatan," ujarnya.

Saat ditangkap, pelaku sempat pura-pura tidak tahu atas apa yang telah dilakukannya.

"Pelaku merasa korban tidak mengetahui siapa dirinya. Pelaku pura-pura bertanya ada apa," katanya.

PAKAIAN DALAM KORBAN JADI BUKTI
Polisi mengamankan barang bukti pakaian dalam korban yang dikenakan korban saat kejadian itu.

Kasat Reskrim Polres Solok Selatan (Solsel), Iptu M Arvi menyebutkan, ada sebuah jaket milik pelaku yang diamankan.

"Dia tiap malam selalu memakai jaket yang sama, sehingga korban sudah kenal dengan dia, dan masyarakat juga kenal," katanya, Selasa (3/3/2020).

"Selain baju, kami juga mengamankan barang bukti pakaian dalam korban," ujarnya.

Pelaku juga Intip Pengantin Baru

Setelah pelaku SP (48) diamankan, terungkap sebuah fakta mengejutkan.

Ternyata, tidak hanya melakukan pelecehan seksual terhadap janda muda, SP juga sering mengintip orang tidur.

Bahkan, sudah ada belasan orang yang diintipnya.

Termasuk pengantin baru yang sedang bulan madu.

"Korbannya belum dihitung, dan tapi cukup banyak korbannya. Diperkirakan ada belasan," kata Kasat Reskrim Polres Solok Selatan, Iptu M Arvi, Selasa sore.

Ia menyebutkan, yang diintip oleh pelaku adalah orang sekitar tempat tinggalnya di Kabupaten Solok Selatan.

"Jadi tidak semua janda yang diintip, tapi juga termasuk pengantin baru," katanya.

Ia menyebutkan, pengantin baru tersebut diintipnya pada saat bulan madu.

"Terhadap pelaku pasal yang disangkakan yaitu Pasal 289 KUHP dengan ancaman sembilan tahun," tuturnya.

Artikel ini telah tayang di Tribunpadang.com dengan judul Selain Raba Alat Vital Janda Muda, Preman Solsel juga Intip Pengantin Baru Sedang Bulan Madu.









Loading...

[Ikuti Medialokal.co Melalui Sosial Media]