Pilihan
Erisman: "Saya Belum Terima Laporan!"
Kadisdik Riau Cepat Tanggap Bantu Zea Melanjutkan Sekolah!
Bosda Akhir 2024 Masih Tunda Bayar, Banyak Kepsek Dikejar Vendor!
Marto Saputra Siap Ditempatkan Dimana Saja!
Pekanbaru Mudahkan Warga Urus PBG, Wako Resmikan Sip Aman
Biadab, Siswi SMP Disekap Pacar Selama 7 Hari, Dicabuli dan Dilarang Pulang
MEDIALOKAL.CO - Siswi kelas 7 SMP di Kramatwatu, Kabupaten Serang, berinisial AL (13), disekap selama tujuh hari oleh KA (20). Selama disekap, korban juga dicabuli oleh pacarnya ini.
“Korban ini punya hubungan dengan pelaku (pacaran-red). Selama tujuh hari berada di rumah pelaku,” kata Kasat Reskrim Polres Serang Kota AKP Indra Feradinata, Minggu (17/5) seperti dilansir dari Fajar.co.id.
Korban mulai disekap pelaku sejak Selasa (5/5) lalu. Ide jahat pelaku muncul, ketika anggota keluarganya tidak berada di rumah.
Rencana busuk pun disusun pelaku. Dimulai dari menemui korban di daerah Kramatwatu, Kabupaten Serang. Saat itu, korban dirayu oleh pelaku ke rumahnya.
Lantaran tak curiga, korban menuruti ajakan pelaku. Saat korban di dalam rumah, pelaku langsung melancarkan aksi mesumnya. Usai dicabuli, korban dilarang pulang.
Selama tujuh hari penyekapan itu, korban menjadi budak se*s pelaku. Hingga akhirnya, korban berhasil kabur saat pelaku lengah. “Korban ini pulang setelah tujuh hari di rumah pelaku,” kata Indra.
Korban melaporkan kejadian tersebut kepada orang tuanya. Tidak terima, orang tua korban melaporkannya ke Mapolres Serang Kota.
Rabu (13/5), pelaku ditangkap polisi di Kampung Pabuaran, Kecamatan Pabuaran, Kabupaten Serang. “Kami amankan kurang dari 24 jam setelah korban membuat laporan,” ujar Indra.
Pelaku kini telah ditahan di Rutan Mapolres Serang Kota. Pelaku disangka melanggar Pasal 82 ayat (1) UU RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak.
“Ancaman pidananya paling lama 15 tahun,” tutur alumnus Akpol 2010 tersebut. (*)


Berita Lainnya
Polres Inhil Gandeng Bidlabfor Polda Riau, Selidiki Dugaan Ledakan Pipa Gas PT TGI
Sempat Melarikan Diri Saat Digerebek di Belantaraya, Akhirnya DA Berhasil di Tangkap di Batam
Tiga Eks Pejabat Inhil Terbukti Korupsi, MA Batalkan Putusan Bebas
Bea Cukai Tembilahan Musnahkan Barang Ilegal Senilai Rp3 Miliar
Polres Inhil Ungkap Kasus Narkotika, Perempuan Pengedar Shabu dan Ekstasi Ditangkap
Enam Pelaku Illegal Logging Ditangkap di Hutan, Polres Inhil Resmi Tetapkan Tersangka
Polres Inhil Gandeng Bidlabfor Polda Riau, Selidiki Dugaan Ledakan Pipa Gas PT TGI
Sempat Melarikan Diri Saat Digerebek di Belantaraya, Akhirnya DA Berhasil di Tangkap di Batam
Tiga Eks Pejabat Inhil Terbukti Korupsi, MA Batalkan Putusan Bebas
Bea Cukai Tembilahan Musnahkan Barang Ilegal Senilai Rp3 Miliar
Polres Inhil Ungkap Kasus Narkotika, Perempuan Pengedar Shabu dan Ekstasi Ditangkap
Enam Pelaku Illegal Logging Ditangkap di Hutan, Polres Inhil Resmi Tetapkan Tersangka