Kepergok Berzina dengan Bini Orang, Pak Kades Dikeroyok Suami Selingkuhan

Ilustrasi (gambar tak ada kaitan dengan berita) 

Loading...

MEDIALOKAL.CO - Kepala Desa (Kades) Karangtengah, Wonogiri, BD, menjadi korban pengeroyokan belum lama ini. Polisi pun sudah menetapkan tujuh tersangka dan salah satunya adalah suami selingkuhan Bambang.

Seperti diketahui, sang kades, BD terlibat kasus perzinaan dengan AN warga Dusun Manggis, Desa Temboro, Kecamatan Karangtengah, Wonogiri pada 26 Maret 2020 lalu. Saat itu, perselingkuhan itu dipergoki oleh suami AN, SW.

SW kemudian melaporkan keduanya dengan kasus perzinaan. BD dan AN ditetapkan sebagai tersangka namun tak ditahan.

Kemudian, BD dikeroyok oleh sejumlah orang. Dia lantas melapor ke polisi. Dan kini, kasus pengeroyokan terhadap Kades Karangtengah Wonogiri itu sudah terungkap.

Loading...

Polisi sudah menetapkan tujuh tersangka yang semuanya adalah warga Dusun Manggis. Salah satunya adalah suami AN yakni SW, dan enam tersangka lainnya adalah Tm, AP, Sn, Slo, Tn, dan Yn.

Kepala Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Wonogiri, Iptu Ghala Rimba Doa Sirrang, seperti dikutip dari Solopos.com di kantornya, Selasa (21/5/2020) lalu menyampaikan penyidik menetapkan mereka sebagai tersangka pengeroyokan berdasar alat bukti yang cukup.

Bukti-bukti itu meliputi keterangan saksi, hasil visum atas luka-luka yang dialami BD, dan sejumlah barang bukti yang digunakan saat pengeroyokan terjadi.

Polisi juga memiliki bukti pendukung, seperti foto dan video yang merekam saat terjadinya peristiwa pengeroyokan itu. Selain itu para tersangka pun mengaku menganiaya BD secara bersama-sama.

“Berkas perkara tak lama lagi kami limpahkan ke kejaksaan [pelimpahan tahap satu],” kata Ghala mewakili Kapolres, AKBP Christian Tobing, dikutip dari Solopos.com, Kamis (21/5/2020).

Meski sudah ditetapkan sebagai tersangka, ketujuh tersangka itu tak ditahan. Ghala mengatakan para tersangka ini hanya wajib lapor. Dia mengatakan alasan tersangka tak ditahan karena kooperatif dan demi menjaga lingkungan tetap kondusif.

“Kami pastikan kasus dugaan perzinaan dan pengeroyokan ini sampai ke meja hijau [pengadilan]. Berkas perkara dugaan perzinaan sudah kami limpahkan ke kejaksaan [pelimpahan tahap I]. Kedua perkara kami tangani secara profesional,” ucap Ghala. (*)






Loading...

[Ikuti Medialokal.co Melalui Sosial Media]