Bawa Lari Anak di Bawah Umur, Seorang Pemuda di Rohul Ini Diciduk Polisi

Foto : Humas Polres Rohul Tersangka saat diamankan Polisi

Loading...

ROKANHULU - GR (19) warga Afdeling 1 PT Hutahaean, Kecamatan Tambusai ini harus berurusan dengan Polsek Tambusai Utara. Dia ditangkap karena nekat membawa pacarnya yang masih di bawah umur kabur.


Dari data yang diterima SpiritRiau.com Kamis, (2/3) disampaikan Kapolres Rohul AKBP Yusup Rahmanto SIK, MH melalui Paur Humas Ipda Nanang Pujiono SH, pelaku ditangkap atas laporan orangtua dari pacar GR sendiri.


Dalam laporan orang tua korban, Nasri (52), kejadin ini berawal pada Hari Rabu Tanggal 03 Januari 2018 sekira pukul 14.30 Wib di Simpang Tiga Mansur Rantau Kasai RT 001 RW 001 Dusun II Desa Tambusai Utara Kecamatan Tambusai Utara.


Ketika itu, anak korban yang bernama VR dan YN berpamitan kepada orang tua mereka untuk pergi sekolah dengan menggunakan 1 (satu) unit sepeda motor jenis Honda Supra X 125 warna merah dengan Nopol BM 5837 MQ.

Loading...


Yang mana ketika itu dikendarai oleh YN. Sekira pukul 14.00 Wib hari itu juga, anaknya  yang bernama VR telah pulang dari sekolah dengan menumpang sepeda motor temannya yang lain. Namun YN belum pulang yang biasanya kalau pulang sekolah selalu berdua.


Sehingga orang tua menanyakan kepada anaknya yang bernama VR tentang keberadaan YN, jawab VR, YN sedang piket di sekolah. Dan tak lama kemudian sekira pukul 14.30 wib AL (saksi) menelpon orangtua korban dan mengatakan bahwa anaknya YN dibonceng seorang laki-laki yang merupakan pelaku dengan menggunakan sepeda motor miliknya, lalu pelapor langsung mengecek ke sekolah namun anaknya tidak berada di sekolah dan mencoba menelfon namun tidak diangkat.


Kemudian orang tua korban meminta tolong kepada AL (saksi) untuk mencari di mana anaknya dan tak lama kemudian pelapor mendapat informasi bahwa anaknya pergi bersama dengan laki-laki yang bernama GR.


Sekira pukul 20.00 wib pelapor bersama dengan AL pergi lagi mencari anaknya itu namun tidak ditemukan, sehingga dilaporkannya di Polsek Tambusai Utara. Dan pada hari kamis tanggal 11 Januari 2018 sekira pukul 09.00 wib anak yang bernama YN kembali pulang ke rumah.


Atas laporan, pada hari Selasa tanggal 27 Februari 2018 sekira pukul 18.00 Wib, Kapolsek Tambusai Utara AKP Fauzi SH,MH  mendapat informasi  dari masyarakat bahwa terlapor ada di rumah orang tuanya Afdeling 1 PT Hutahaean Kecamatan Tambusai.


Tanpa buang waktu Kapolsek Tambusai Utara memerintahkan Kanit  Reskrim Bripka Apri Ursandi SH bersama Anggota untuk  memastikan informasi dan benar. 


Lalu sekitar pukul 21.00 Wib memperlihatkan dan memberikan surat perintah penangkapan kepada orang tua pelaku GR yang sedang duduk di depan perumahan saat itu langsung ditangkap dan dibawa di Polsek Tambusai Utara guna proses penyelidikan kasus ini selanjatunya.


Saat Kapolsek Tambusai Utara AKP Fauzi SH, MH mengatakan hal yang sama pada kasus ini, merupakan laporan awal dan penyidik sedang melakukan pengembangan.


"Ini laporan awal, VS teman Korban pergi sekolah memang mau kita panggil sebagai saksi," pungkasnya. (Src)






Loading...

[Ikuti Medialokal.co Melalui Sosial Media]