Meresahkan Warga, Petani Ganja Dibekuk saat Mengedarkan di Kafe

Foto : Petani ganja ditangkap saat mengedarkannya di kafe kawasan Merangin.

Loading...

MEDIALOKAL.CO – Anggota Polsek Lembah Masurai bekerja sama dengan Satuan Narkoba Polres Merangin mengamankan narkotika jenis ganja seberat 100,90 gram dari penanam daun haram itu sendiri bernama Asep Arjoni (22), warga Dusun Sei Tebal, Kecamatan Lembah Masurai, Jambi.

Berdasarkan data yang dihimpun, penangkapan terduga petani ganja tersebut bermula saat Tim Gabungan Sat Intelkam dan Sat Narkoba Polres Merangin serta Polsek Lembah Masurai bergerak ke lokasi. Hal itu dilakukan setelah petugas mendapat informasi dari masyarakat bahwa di sana akan ada transaksi narkoba jenis ganja

Berbekal informasi tersebut, Kasat Narkoba Iptu Sobri bersama petugas lainnya melakukan pengintaian. Benar saja, saat berada di seputaran Kafe Meri, petugas melihat ciri-ciri pelaku dan langsung membekuknya.

Dari tangan pelaku, petugas mengamankan barang bukti ganja yang dimasukan ke karung plastik.

Loading...

Kapolres Merangin AKBP lkade Utama Wijaya saat dikonfirmasi, Jumat 16 Maret 2018, membenarkan penangkapan terhadap pelaku terduga petani ganja yang juga pengedar itu.


"Benar satu pelaku kita amankan, Kalau dari bentuk ganja tersebut, kemungkinan dari hasil tanam sendiri. Ganja tersebut masih terlihat segar saat diamankan, dan bisa dilihat sendiri sampai saat ini masih tetap terlihat segar. Sementara pelaku nanti dijerat dengan Pasal 114 Undang-Undang Nomor 35 tentang Pemberantasan Narkotika, dan terancam hukuman di atas lima tahun kurungan," terang Kapolres Merangin. (okezone.com)

 






Loading...

[Ikuti Medialokal.co Melalui Sosial Media]