Kajari Rohul Geledah Kantor Dinas PUPR

Tim Penyidikan Kejaksaan Negeri Rokan Hulu usai melakukan penggeledahan di Kantor Dinas PUPR Rohul,(12/10). 

Loading...

PASIR PENGARAIAN, Medialokal.co - Setelah Kejaksaan Negeri Kabupaten Rokan Hulu mendapatkan Izin Penetapan Penggeladahan dari Ketua Pengadilan Negeri Rokan Hulu dengan Surat Nomor :143/Pen.Pid/2020/PN Prp tanggal 8 Oktober 2020, maka berdasarkan surat penetapan tersebut, Kejaksaan Negeri Rokan Hulu melakukan penggeledahan ke Kantor Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Rokan Hulu.

Penggeledahan yang dilakukan oleh Kejaksaan Negeri Rokan Hulu ke Kantor Dinas PUPR Rokan Hulu itu,  dalam upaya penyidikan dan melengkapi bukti dugaan korupsi kegiatan pembangunan Jembatan Sei Batang Lubuh III Kepenuhan Kabupaten Rokan Hulu. 

Penggeledahan yang dilakukan bertepatan dengan hari Ulang Tahun Rokan Hulu Senin (12/10),  sekitar Pukul 13:30 Wib dan baru selesai menjelang pukul 18:00 Wib.

Penggeledahan dilakukan ke Kantor Dinas PUPR Rokan Hulu dengan tetap memperhatikan protokoler kesehatan yang dilaksanakan oleh tim terpadu dari Kasi Pidsus Kajari Rokan Hulu- Kasi Intel Kajari Rokan Hulu bersama Petugas Kejaksaan lainnya.

Loading...


Kepada Riausky.com, Kepala Kejaksaan Negeri Rokan Hulu Ivan Damanik SH MH melalui Kesi Intel Kajari Rokan Ari Supandi SH MH menjelaskan, bahwa penggeledahan ke Kantor Dinas PUPR Rokan Hulu telah dilaksanakan, dan berhasil membawa sejumlah dokumen yang berkaitan dengan pelaksanaan kegiatan pembangunan Jembatan Sei Batang Lubuh III Kepenuhan Rokan Hulu.

" Beberapa data dan dokumen berhasil diamankan oleh Tim Penyidikan Kejaksaan Negeri Rokan Hulu untuk kemudian dilakukan penyitaan. Pengeledahan dilakukan dengan tetap memperhatikan protokol kesehatan." Terang Ari Supandi SH MH.

Saat pelaksanaan Penggeledan di Kantor Dinas PUPR Rokan Hulu , tampak Tim Peyidikan Kejaksaan Negeri Rokan Hulu yang turun ke lokasi terlihat, Kasi Intel Ari Supandi SH, Kasi Pidsus Doni Saputra SH dan Herdianto, SH,Frederic Daniel Tobing, SH; dan Wikan Adhi Cahya, SH. (*)






Loading...

[Ikuti Medialokal.co Melalui Sosial Media]