Pilihan
Erisman: "Saya Belum Terima Laporan!"
Kadisdik Riau Cepat Tanggap Bantu Zea Melanjutkan Sekolah!
Bosda Akhir 2024 Masih Tunda Bayar, Banyak Kepsek Dikejar Vendor!
Marto Saputra Siap Ditempatkan Dimana Saja!
Pekanbaru Mudahkan Warga Urus PBG, Wako Resmikan Sip Aman
Narkotika Disimpan Dalam Loyang, Pria di Inhil ini Diringkus Aparat
INHIL, Medialokal.co - Sedang asyik nyantai di ruang tamu, dua pelaku tindak pidana narkotika jenis shabu tiba-tiba digrebek oleh anggota kepolisian dari Polsek Keritang Polres Inhil.
Pelaku AS (26 tahun) asal Desa Kotabaru Seberida dan DA (25 tahun) asal Pengalihan Kecamatan Keritang pada Jumat (13/11) sekitar pukul 00.30 Wib ditangkap unit Reskrim Polsek Keritang di kediaman pelaku DA.
Kronologis penangkapan seperti yang dipaparkan oleh Kapolres Inhil AKBP Dian Setyawan saat press release (Rabu, 18/11/2020) mengatakan, Unit Reskrim Polsek Keritang mendapat informasi dari masyarakat bahwa sering terjadi transaksi narkotika di rumah pelaku DA.
"Berdasarkan informasi tersebut Unit Reskrim Polsek Keritang melakukan penyelidikan dan melakukan penggerebekan di rumah pelaku DA. Pada saat penggerebekan, DA sedang berbaring di ruang tamu sedangkan AS sempat melarikan diri kearah dapur namun berhasil diamankan," kata AKBP Dian.
Selanjutnya petugas melakukan penggeledahan dan ditemukan barang bukti diduga narkotika jenis shabu seberat 26,51 gram.
"Hasil interogasi didapat informasi bahwa masih ada barang bukti narkotika lainnya yang disimpan di rumah mertua AS, dan selanjutnya dilakukan penggeledahan dan berhasil menemukan barang bukti shabu seberat 640 gram," jelasnya.
Barang bukti shabu yang ditemukan di rumah DA disimpan dalam loyang atau pencetak kue almunium berisikan 1 bungkus plastik ukuran besar, 1 sendok stainless ukuran kecil dan 15 bungkus plastik ukuran sedang dan 1 timbangan digital warna hitam.
Sementara di TKP 2 (Rumah Mertua AS) 6 bungkus paket shabu dibalut lakban warna hitam.
"Shabu yang berhasil diamankan Polsek Keritang total seberat 666,51 gram," tukas AKBP Dian.
Hasil interogasi dan pemeriksaan, DA dan AS mengaku mengambil shabu di Tanjung Huma Batam, mereka membawanya dengan menumpang di kapal Roro tujuan Tungkal-Jambi dilanjutkan dengan menggunakan perahu Pompong 8 GT tujuan Parit Landang Keritang.
"DA dan AS awalnya membawa shabu dengan berat kotor 700 gram dan sudah terjual 100 gram (dalam bentuk 2 paket @ 50 gram). Shabu tersebut diketahui akan dipasarkan di wilayah Keritang, Indragiri Hilir- Riau," tutupnya. (Rls)


Berita Lainnya
Polres Inhil Gandeng Bidlabfor Polda Riau, Selidiki Dugaan Ledakan Pipa Gas PT TGI
Sempat Melarikan Diri Saat Digerebek di Belantaraya, Akhirnya DA Berhasil di Tangkap di Batam
Tiga Eks Pejabat Inhil Terbukti Korupsi, MA Batalkan Putusan Bebas
Bea Cukai Tembilahan Musnahkan Barang Ilegal Senilai Rp3 Miliar
Polres Inhil Ungkap Kasus Narkotika, Perempuan Pengedar Shabu dan Ekstasi Ditangkap
Enam Pelaku Illegal Logging Ditangkap di Hutan, Polres Inhil Resmi Tetapkan Tersangka
Polres Inhil Gandeng Bidlabfor Polda Riau, Selidiki Dugaan Ledakan Pipa Gas PT TGI
Sempat Melarikan Diri Saat Digerebek di Belantaraya, Akhirnya DA Berhasil di Tangkap di Batam
Tiga Eks Pejabat Inhil Terbukti Korupsi, MA Batalkan Putusan Bebas
Bea Cukai Tembilahan Musnahkan Barang Ilegal Senilai Rp3 Miliar
Polres Inhil Ungkap Kasus Narkotika, Perempuan Pengedar Shabu dan Ekstasi Ditangkap
Enam Pelaku Illegal Logging Ditangkap di Hutan, Polres Inhil Resmi Tetapkan Tersangka