Kawanan Maling di R.S. Claudia Diciduk Polsek Bagan Sinembah


Loading...

ROKANHILIR- Kawanan maling di R.S Claudia atau Ananda yang berjumlah 5 orang dengan mencuri mesin genset, berhasil diciduk Polsek Bagan Sinembah.

5 kawanan pelaku terdiri dari BEP alias Bismar (40), AS alias Amos (25), LS alias Linggom (31), So alias Pian (31) dan AHS alias Belendong (24) merupakan warga Dusun Simpang Pujud Kepenghulan Bahtera Makmur Kecamatan Bagan Sinembah Kabupaten Rohil.

Ke-5 nya diciduk petugas menindaklanjuti adanya laporan korban bernama Tanda Pasaribu 45 tahun yang melaporkan ke pihak berwajib atas kehilangan mesin genset merk Mitsubishi sehingga dirinya merasa dirugikan ditaksir mencapai Rp 3,8 juta rupiah.

Mesin genset tersebut hilang di bagian areal belakang Rumah sakit Claudia atau Ananda yang terletak di Dusun Simpang Pujud Kepenghulan Bahtera Makmur Kecamatan Bagan Sinembah Kabupaten Rokan Hilir. Minggu 23 Mei 2021 Pukul 11.00 WIB. 

Loading...

Kapolres Rohil AKBP Nurhadi Ismanto SH SIK yang dikonfirmasi melalui Kasubbag Humas Polres Rohil AKP Juliandi SH membenarkan adanya Laporan dan pengungkapan kasus tindak pidana pencurian dengan pemberatan ini.

" Pelapor ini pergi ke rumah sakit Claudia miliknya, ia bermaksud membersihkan sampah dibagian areal belakang, setelah melakukan pengecekan pelapor melihat dinding belakang bangunan gudang tempat mesin ganset yang terhubung dengan batas tembok dinding telah jebol, setelah di cek ternyata 1 set mesin ganset Merk Mitsubishi Fuso berikut Dinamo ukuruan 50 Kpa telah hilang tidak ada lagi digudang mesin tersebut," terang Juliandi.

Dilanjutkannya, Pencarian disekitaran tempat mesinnya tersebut sudah dilakukan, akan tetapi tidak juga ditemukan, atas kejadian tersebut Tanda Pasaribu mengalami kerugian ditaksir lebih kurang Rp 3 juta 8 Ratus ribu Rupiah, kemudian ianya melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Bagan Sinembah.

Setelah  menerima laporan tersebut, kemudian Unit Reskrim Polsek Bagan Sinembah melakukan penyelidikan perkara, dengan melakukan interogasi terhadap pelapor dan saksi-saksi, kemudian diketahui orang-orang yang diduga telah melakukan pencurian tersebut.

Awalnya seorang tersangka saudara Bismar berhasil diamankan, setelah itu dilakukan pengembangan dan dari pengembangan ini dapat diamankan 4 lainnya yang turut serta.

Saat diinterogasi, mereka mengakui melakukan pencurian diwaktu yang berbeda-beda, dan dengan cara berangsur-angsur, sementara untuk masuk mereka membobol dinding gudang mesin dengan godem, barang - barang yang sudah dicurinya  telah dijual ke panampungnya.

Petugas telah melakukan pencarian terhadap barang bukti, namun belum ditemukan, selanjutnya para terlapor dibawa ke Polsek Bagan Sinembah untuk proses lebih lanjut.

"Dari tes urine ke 5 tersangka ini hasilnya positif mengandung Metaphetamine dan setelah itu tersangka ini dijatuhkan pasal 
363 KUHPidana," pungkasnya. (ded/rls)






Loading...

[Ikuti Medialokal.co Melalui Sosial Media]