Langgar Aturan, Satpol PP Inhil Copot Banner Dibadan Jalan

Foto : Tampak reklame yang dicopot Satpol PP Inhil

Loading...

TEMBILAHAN, Medialokal.co - Satuan polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Indragiri Hilir (Inhil) kembali melaksanakan Patroli rutin ketertiban umum di wilayah kecamatan Tembilahan dan wilayah kecamatan Tembilahan Hulu dengan target operasi reklame komersil yang tidak sesuai tempatnya, Jumat, (21/01.2022) Pukul 09.00 Wib.

Kegiatan dalam rangka penegakan Peraturan Daerah (Perda) Inhil No 11 Tahun 2016 tentang Pembinaan, Pengawasan dan Penindakan Ketertiban Umum dan Penyakit Masyarakat serta penegakan Intruksi Bupati Kab. Inhil Nomor : 254.18/SATPOL.PP/II/2021 pasal kelima tentang Penertiban Pemasangan Reklame.

Dalam pelaksanaan operasi rutin tersebut ditemukan Reklame Kormersil milik salah satu produk terkemuka yang terpasang pada badan jalan sepanjang jalan Baharudin Yusuf Kelurahan Sungai Beringin.  

Sebanyak 10 unit reklame benbentuk Banner berukuran 2.5 cm x 69 cm sebanyak 10 unit selanjutnya diamankan ke Markas Satpol PP Inhil.

Kepala Satuan polisi Pamong Praja Kab. Inhil  melalui Plh. Kabid PPHD Bapak Hady Rahman, S.Sos . M.SI. mengatakan pihaknya telah menertibkan reklame kormersil berbentuk banner sebanyak 10 unit, pemilik juga sudah kita hubungi selanjutnya akan kita mintai keterangan.

"kepada masyarakat, pemilik usaha dan lembaga-lembaga pemerintah maupun non pemerintah agar tidak memasang baliho, spanduk ataupun banner dan sejenisnya pada pohon-pohon dan di fasilitas umum yang dilarang. Layangkan permohonan pemasang kepada kami,  kami akan rekomendasikan tempat-tempat yg diperkenankan untuk diperbolehkan di pasang reklame," jelasnya.

Sejauh ini terpantau Satpol PP Inhil gencar melakukan penertiban hal ini terlihat telah tertatanya  lokasi lokasi pemasangan baleho/reklame sehingga tercipta lingkungan yang indah dan rapi dari baleho/ reklame. (*)






Loading...

[Ikuti Medialokal.co Melalui Sosial Media]