Cabuli Bocah Umur 7 Tahun, Penjual Mainan Ini Cuma Mengaku Menarik-narik Saja
BANTEN, Medialokal.co - Satreskrim Polres Serang Kota, menangkap seorang pria berinisial A (30), diketahui pelaku telah mencabuli bocah perempuan berusia 7 tahun.
Kapolres Serang Kota, AKBP Maruli Ahiles Hutapea saat ungkap kasus yang didampingi Kasatreskrim, AKP David Adhi Kusuma membenarkan ihwal kejadian tersebut
Kapolres mengatakan, motifnya dimana pelaku tersebut bekerja sebagai penjual mainan keliling di daerah Walantaka. Kejadian tersebut terjadi pada Sabtu, (22/1).
“Pelaku merayu korban untuk dibawa ke kontrakan dan kemudian dicabuli,” ucap Kapolres di Mapolres Serang Kota, Sabtu (29/1).
Kapolres menambahkan, anak tersebut kemudian mengadu ke orang tuanya karena kemaluannya terasa nyeri.
“Dari olah TKP, personil Satreksrim Polres Serang Kota kangsung bergerak dan menangkap terduga pelaku,” katanya.
Atas perbuatannya, pelaku melanggar Undang-undang pasal 82 dengan ancaman minimal 5 tahun dan ancaman penjara maksimal 15 tahun.
Sementara itu, pelaku melakukan aksi bejat tersebut mengaku karena korban lucu.
“Saya cuma tarik-tarik doang,” akunya.(*)
Sumber berita dan foto : Pojoksatu.id


Berita Lainnya
Asap Hitam Pekat Membubung, Warga Sungai Guntung Panik Saat Kebakaran Terjadi
Misteri di Balik Perubahan Sikap Aparatur Desa di Rengat, Dugaan Gratifikasi Kini Masuk Pidsus Kejari Inhu
Belum Ada Tersangka, Kejati NTT Masih Dalami Kasus Rumah Rusak Eks Pejuang Timtim dan Peran Pejabat Negara
Konflik Sungai Raya Memanas, Tiga Kades dan Satu Lurah Terseret Laporan Dugaan Gratifikasi
LBH Sri Rakyat Dorong Sinergi Kelembagaan untuk Perkuat Perlindungan Hak Masyarakat di Inhil
Polres Inhil Ungkap Kasus Peredaran Sabu 13,42 Gram di Kecamatan Kempas
Asap Hitam Pekat Membubung, Warga Sungai Guntung Panik Saat Kebakaran Terjadi
Misteri di Balik Perubahan Sikap Aparatur Desa di Rengat, Dugaan Gratifikasi Kini Masuk Pidsus Kejari Inhu
Belum Ada Tersangka, Kejati NTT Masih Dalami Kasus Rumah Rusak Eks Pejuang Timtim dan Peran Pejabat Negara
Konflik Sungai Raya Memanas, Tiga Kades dan Satu Lurah Terseret Laporan Dugaan Gratifikasi
LBH Sri Rakyat Dorong Sinergi Kelembagaan untuk Perkuat Perlindungan Hak Masyarakat di Inhil
Polres Inhil Ungkap Kasus Peredaran Sabu 13,42 Gram di Kecamatan Kempas