Pilihan
Erisman: "Saya Belum Terima Laporan!"
Kadisdik Riau Cepat Tanggap Bantu Zea Melanjutkan Sekolah!
Bosda Akhir 2024 Masih Tunda Bayar, Banyak Kepsek Dikejar Vendor!
Marto Saputra Siap Ditempatkan Dimana Saja!
Pekanbaru Mudahkan Warga Urus PBG, Wako Resmikan Sip Aman
Biadab! Ayah Tiri Cabuli Anaknya Tiap Malam, Kemaluannya Difoto untuk Bahan Ini
MEDIALOKAL.CO - Polres Semarang berhasil membekuk seorang pelaku cabul, pria berinisial S (38 th) warga Randugunting, Kecamatan Bergas, Kabupaten Semarang, Jumat 18 Januari 2022.
S berstatus ayah tiri yang tega mencabuli anaknya sejak SD hingga SMK.
Bahkan, S memfoto bagian kemaluan anak tirinya untuk bahan onani dirinya di kala tertentu.
Penangkapan S dibenarkan Kapolres Semarang AKBP Yovan Fatika H A, SIK MH.
Yovan menerangkan, penangkapan pelaku setelah sang ibu kandung korban melaporkan perbuatan bejat suaminya tersebut ke kepolisian.
“Mengetahui putrinya jadi korban pencabulan, ibu kandung ini selanjutnya melaporkan kejadian tersebut kepada kami,” tandas Kaporles.
Kapolres pun mengungkapkan kronologis peristiwa menimpa siswi SMK di Kabupaten Semarang itu, hingga bertahun-tahun jadi korban kebejatan ayah tirinya.
Perbuatan tercela tersebut dilakukan sejak korban kelas IV SD hingga kelas XI SMK yang akhirnya diketahui dari sang ibu, setelah ditinggal 10 tahun kerja perantauan di Kalimantan.
“Kejadian bermula saat sang ibu diminta oleh anak korban untuk segera pulang ke rumah dan langsung menuju ke rumah saksi SP di Kandangan Kecamatan Bawen Kabupaten Semarang,” bebernya.
Di rumah saksi pelapor langsung bertemu dengan anak, kemudian bercerita tentang peristiwa yg selama ini dialaminya.
Dari pengakuan korban, lanjut Kapolres, pelaku hampir setiap hari mencabuli korban di rumah pelaku sejak kelas IV SD sampai kelas XI SMK dan sempat mendokumentasikan alat kelamin korban dan disimpan di HP pelaku untuk dijadikan bahan onani
“Pelaku S ini juga melakukan ancaman kepada korban untuk tidak bercerita kepada siapapun apa yang telah diperbuat,” tegasnya.
Atas perilaku tersebut, pelaku terancam Pasal 81 ayat (1), ayat (2), ayat (3) Jo Pasal 76D dan/atau Pasal 82 ayat (1), ayat (2), Jo Pasal 76E UU RI No. 17 th 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti UU RI No. 1 th 2016 tentang perubahan kedua atas UU RI No. 23 th 2002 tentang perlindungan anak menjadi UU atau Pasal 37 Jo Pasal 11 UU RI No. 44 th 2008 tentang pornografi. (*)
Sumber berita dan foto : Pojoksatu.id


Berita Lainnya
Polres Inhil Gandeng Bidlabfor Polda Riau, Selidiki Dugaan Ledakan Pipa Gas PT TGI
Sempat Melarikan Diri Saat Digerebek di Belantaraya, Akhirnya DA Berhasil di Tangkap di Batam
Tiga Eks Pejabat Inhil Terbukti Korupsi, MA Batalkan Putusan Bebas
Bea Cukai Tembilahan Musnahkan Barang Ilegal Senilai Rp3 Miliar
Polres Inhil Ungkap Kasus Narkotika, Perempuan Pengedar Shabu dan Ekstasi Ditangkap
Enam Pelaku Illegal Logging Ditangkap di Hutan, Polres Inhil Resmi Tetapkan Tersangka
Polres Inhil Gandeng Bidlabfor Polda Riau, Selidiki Dugaan Ledakan Pipa Gas PT TGI
Sempat Melarikan Diri Saat Digerebek di Belantaraya, Akhirnya DA Berhasil di Tangkap di Batam
Tiga Eks Pejabat Inhil Terbukti Korupsi, MA Batalkan Putusan Bebas
Bea Cukai Tembilahan Musnahkan Barang Ilegal Senilai Rp3 Miliar
Polres Inhil Ungkap Kasus Narkotika, Perempuan Pengedar Shabu dan Ekstasi Ditangkap
Enam Pelaku Illegal Logging Ditangkap di Hutan, Polres Inhil Resmi Tetapkan Tersangka